Radarjakarta.id | JAKARTA – Sidang lanjutan ihwal pengujian batasan umur sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/08/2023). Sidang kali keenam ini untuk memeriksa tiga permohonan sekaligus, yakni permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Polemik batas usia capres dan cawapres yang saat ini sedang diuji di MK oleh beberapa pihak.
Hari ini merupakan momentum bersejarah, permohonan dari Partai Solidaritas IIndonesia (PSI) sebagai Pemohon menyelamatkan hak konstitusional warga negara Indonesia dari pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab.
Di sidang itu juga dihadirkan pihak dari warga Jatim yang mewakilkan seorang pengacara bernama Sunandiantoro mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Sunan mendapatkan kuasa dari seorang warga Jember yang berusia 19 tahun dan menjadi pihak terkait dalam kasus itu.
“Berdasarkan uraian yang telah Para Pihak Terkait sampaikan di atas, Para Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan putusan menolak Permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya. Menyatakan Obyek perkara a quo merupakan Open Legal Policy yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-undang dan bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Sunan dalam sidang,” ucap Sunan.
Sunan menyatakan, jika batas usia minimal diatur, maka batas usia maksimal harusnya juga diatur. Sebab, batas atas usia capres/cawapres juga agar mendapatkan presiden/wapres yang sehat secara jasmani dan rohani.
“Kita berharap agar kita bersama-sama menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dengan tidak melampaui kewenangan yang diamanatkan, baik oleh UUD maupun UU yang mengatur tentang MK,” pungkas Sunan.
Sebagaimana diketahui, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh PSI yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. Digabung juga sidang 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang meminta usia capres/cawapres 40 tahun atau pernah menjabat di bidang pemerintahan. Adapun perkara 55/PUU-XXI/2023 juga digabung yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Mereka meminta agar capres/cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. | Eka*