Tiap Selasa! ASN Kota Medan, Wajib Gunakan Pakaian Casual

banner 468x60

Radarjakarta.id | Medan
Dalam waktu dekat ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Medan diwajibkan mengenakan pakaian Casual formal (Casual).

Hal itu dikatakan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution saat membuka acara Musrenbang Perubahan RPMJD Kota Medan tahun 2012-2026 di Hotel JW Marriott Medan, Kamis (24/8/2023).

“Namun semua kebutuhan pakaian itu akan dibeli pada market place Pemko Medan yang isinya produk dari UMKM Kota Medan,” kata Bobby.

Dijelaskan, tujuan utama pemberlakuan kebijakan itu untuk meningkatkan pendapatan UMKM Kota Medan yang memproduksi bahan lokal.

Selain itu, masih kata Bobby, direncanakan untuk ASN golongan eslon 3 akan diwajibkan untuk belanja sebesar Rp. 500.000 di market place dimaksud. Sedangkan untuk pegawai golongan 2 dikenakan wajib belanja sebesar Rp 1 juta perbulan.

“Sebentar lagi gaji ASN akan naik jadi kita todong duluan,” ujar Bobby mengakhiri kata sambutan sekaligus membuka acara.

Hadir pada acara itu, Forkopimda Kota Medan diantara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dan Kajari Belawan Nusirwan Sahrul serta camat se-Kota Medan dan undangan lainnya.

Pakaian casual adalah pakaian yang memiliki bahan yang nyaman dipakai, tidak terlalu banyak detail dan desainnya sederhana namun tetap dapat menarik perhatian. Gaya pakaian yang terkesan ‘adaptif’ ini bahkan sering dipakai pada kegiatan-kegiatan formal, sehingga dapat disebut pakaian casual-formal (Casual). | Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60