Radarjakarta.id | Medan – Distributor di Medan menunggu kebijakan terbaru subsidi motor listrik. Dikabarkan, subsidi motor listrik tanpa syarat dengan potongan Rp 7 juta berlaku mulai September 2023 mendatang.
Aturan baru ini lahir seiring dengan evaluasi yang telah dilakukan pemerintah terhadap kebijakan insentif kendaraan listrik, salah satunya adalah menghapuskan syarat ketat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta.
“Saya maunya berlakunya sebelum bulan Agustus selesai, jadi September awal. Makanya saya udah tanda tangan, saya sudah tanda tangan last week,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (23/8/2023).
Terkait hal ini, distributor motor listrik di Medan turut menyambut baik pembaharuan syarat subsidi motor listrik. Apabila regulasi ini diterapkan, penjualan motor listrik akan semakin meningkat.
“Respon kita ya bagus sih, semoga dengan itu bisa meningkatkan penjualan dan masyarakatnya juga makin senang gitu, mereka enggak merasa dibedain-bedain. Kita bakal nungguin secepatnya sih, karena kan sekarang belum ya,” kata Customer Service United e-Motor Medan.
Ia berharap agar aturan baru tersebut cepat diberlakukan. Agar penjualan motor listrik di Medan mulai menggeliat.
“Semoga secepatnya, karena kalau beritanya udah kesebar, biasa tuh customer langsung nanya “ini udah bisa ya kak ?” Tapi ternyata kan belum, jadi semoga lebih cepat aja prosesnya atau regulasinya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan empat syarat untuk penerima subsidi motor listrik, yakni penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Terkait hal ini, ternyata banyak calon pembeli yang gagal lantaran tidak memenuhi syarat tersebut. Hal ini didapat setelah Hana melakukan pengecekan data berdasarkan syarat yang sudah diterapkan pemerintah.
“Sebenarnya pemerintah sendiri itu ada mengeluarkan 4 syarat. Tapi biasanya tuh dari customer yang datang, dia merasa sudah memenuhi syarat tersebut, kita boleh cuma satu aja tuh udah oke gitu. Tapi kita juga tetap ada sistem buat nge-check, yang di-check dari NIK KTP-nya,” jelas Hana.
“Nah itu ada beberapa customer yang malah enggak dapat atau sebaliknya, dia enggak memenuhi sama sekali syarat tapi dapat. Agak masih random mungkin ya, enggak tahu juga penjaringan dari pemerintahnya itu gimana,” lanjutnya.
Namun begitu, Hana menyebutkan bahwa penjualan motor listrik saat ini kian dilirik masyarakat. Rata-rata motor listrik terjual 5 unit per bulan.
“Untuk motor listrik sendiri kalau kita memang belum begitu banyak, karena memang kadang ada yang terkendala di syarat ya. Iya disubsidi juga, seperti kalau enggak dapat mereka kan kecewa gitu. Jadi masih sekitar 5 unit per bulan. Tapi memang bulan ini lumayan melonjak naik, karena kita ada produk yang baru juga,” ujarnya.
United e-Motor menawarkan beberapa tipe motor listrik mulai dari harga Rp 18,5 juta untuk tipe MX1200 hingga tipe tertinggi TX3000 seharga Rp 55,5 juta untuk harga OTR Sumut.
“Paling laris itu ada MX1200 harga OTRnya Rp 18,5 juta, kalau dapat subsidi kan hanya Rp 11,5 juta saja. Bahkan banyak juga selain dari Medan, pesan juga dari kota lain seperti Pekan Baru juga,” tutur Hana.
Terkait motor listrik ini, Hana menyebutkan ada banyak kelebihan dibanding motor konvensional yang menggunakan BBM. Di antaranya lebih hemat karena mengandalkan listrik serta pajak kendaraan yang lebih murah.
(doel)