JPU Tuntut Kurir 2.000 Butir Ekstasi Selama 17 tahun Penjara

banner 468x60

Radarjakarta.id | Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Mukmin Mulyadi, asal Tanjung Balai dengan hukuman 17 tahun penjara dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsider satu tahun kurungan,” ujar JPU Maria Fr.Br. Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.(23/08/2023)

Ia mengatakan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan tidak ada,” kata Maria.

Setelah JPU Kejati Sumut membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pledoi) pada pekan depan.

Sebelumnya, pada Rabu (19/4/2023) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menahan anggota DPRD Tanjung Balai berinisial MM (Mukmin Mulyiadi) terkait kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.


“Tersangka ditahan terhitung Selasa (22/8/2023) malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara kasus narkoba tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi.

Yemi menyebutkan tersangka diduga berperan sebagai perantara pembelian pil ekstasi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Usai penahanan tersangka, kata dia, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus narkoba tersebut untuk diserahkan ke Kejaksaan.

“Tersangka MM diserahkan ke Gedung Tahti Polda Sumut,” ucapnya.

Sebelumnya, MM, anggota DPRD Tanjung Balai yang sempat menjadi buronan kasus narkoba jenis ekstasi 2.000 butir memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) siang. | Dodi Faisal*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60