Radarjakarta.id | Medan – Pemerintah segera menyusun skema terbaru jaminan pensiun (JP) dan tunjangan hari tua (THT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah JP dan THT semakin membebani keuangan negara. Hal ini terungkap dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2024
Hingga 2027, pemerintah memperkirakan iuran yang diterima dan hasil pengembangan dana THT oleh PT Taspen masih dapat memenuhi kewajiban program THT. Tercermin dari proyeksi rasio likuiditas program THT terjaga di level atas 100%, yakni dari 2019 186%, menjadi 214% pada 2024, dan 228% pada 2027.
Namun, di sisi lain, besaran likuiditas itu pemerintah perkirakan masih meningkat di tengah potensi peningkatan rasio klaim tunjangan hari tua dari 2022 sebesar 240,9%, menjadi 252,3% pada 2024, dan bergerak ke level 254,7% pada 2027.
Rencana mengubah skema pensiunan dan tunjangan hari tua ASN telah lama bergulir.
Bahkan, hal ini pernah terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang telah diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke DPR pada Jumat (19/5/2023).
“Kebijakan belanja pegawai tahun 2024 akan diarahkan antara lain untuk […] reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS,” seperti dikutip dari dokumen KEM PPKF, Senin (21/5/2023)
Dari dokumen tersebut diketahui salah satu penyebab reformasi sistem pensiun itu akan dilaksanakan adalah belum cukupnya manfaat yang diberikan program pensiun, terlihat dari rendahnya rasio nilai manfaat dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja atau istilah lainnya replacement ratio.
Adapun, pemerintah menilai nilai replacement ratio berada pada kisaran 9% untuk pegawai golongan IVe hingga 33% untuk pegawai golongan IIa. Rasio itu pemerintah anggap akan semakin kecil karena penghasilan PNS semakin didominasi oleh tunjangan kinerja sejak 2009, selain itu sebagai besar PNS memasuki masa pensiun di golongan IIIc dengan manfaat bulanan yang lebih rendah dibandingkan biaya hidup di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, seiring dengan penuaan populasi penduduk termasuk PNS, pemerintah memproyeksikan program pensiun akan meningkatkan beban fiskal ke depan. Ini terdeteksi dari rata-rata pembayaran belanja pensiun PNS Pusat ataupun daerah dan purnawirawan TNI/Polri yang akan semakin membengkak.
Dari data KEM PPKF, rata-ratanya sebesar 33% dari belanja pegawai dalam APBN, namun dalam lima tahun terakhir, tren belanja pensiun meningkat bahkan rasio belanja pensiun terhadap belanja pegawai menjadi hampir setara dengan rasio belanja pegawai aktif dan diperkirakan terus meningkat.
Dalam tiga tahun terakhir, rasio antara pensiunan terhadap peserta aktif meningkat dari 0,71 pada 2020 menjadi 0,78 pada 2022. Dari 2,99 juta orang pensiunan di 2022, sekitar 65 persen merupakan pensiunan PNS daerah. | Doel*