Radarjakarta.id | DEPOK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok secara resmi menerbitkan sertifikat Badan Milik Negara (BMN) elektronik pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan penerbitan sertifikat elektronik ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Melalui kerangka besar dimulai dari standarisasi sampai pelayanan elektronik.
“Alhamdulillah per Jumat 18 Agustus 2023 telah terbit sertifikat BMN elektronik untuk Kantor Pertanahan Kota Depok,” ungkap Indra Gunawan didampingi oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Yoga Munawar, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Riyanto S. Tosse, dan Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Asep Nurohman, Senin 21 Agustus 2023.
BPN Kota Depok, sambung Indra, akan terus berupaya agar proses transformasi digital untuk penerbitan sertifikat elektronik ini berjalan dengan cepat, tepat dan lancar.
Indra menegaskan, sertifikat elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan utuh, selama sertifikat elektronik tersebut bersumber dari sistem penyelenggara sertifikat elektronik yang terintegrasi.
“UU ITE telah menegaskan bahwa Informasi elektronik atau dokumen elektronik begitu juga hasil cetak dari informasi elektronik atau dokumen elektronik telah diakui menjadi alat bukti hukum yang sah dalam undang-undang tersebut,” jelas Indra Gunawan.
Ditegaskannya, sertifikat elektronik ini sebagai upaya mendukung upaya transformasi digital dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat di tengah tuntutan zaman yang terus berkembang pesat terhadap penerapan teknologi.
Proses penerbitan sertifikat ini telah melalui beberapa tahapan yang kompleks. Dimulai dari pengecekan dan kesesuaian data fisik dan yuridis dengan sistem, alih media dokumen sampai terbit buku tanah dan sertifikat elektronik.
Pastinya, alih media ini bisa dilakukan apabila data fisik dan yuridis sudah terverifikasi 100 persen.
“Proses penerbitan telah melalui berbagai tahap, kami juga memastikan data fisik dan data pada sistem harus sudah valid 100 persen baru kita dapat menerbitkan sertifikat elektronik” jelas Indra.
Begitu juga dengan data fisik, BPN Kota Depok harus mengecek bahwa data tersebut sudah valid dan sesuai, dimulai dari pengaturan skala peta, luas tekstual dan koordinat harus dipastikan sesuai baik data fisik dengan data digital.
“Selanjutnya alih media akan dilakukan untuk kantor instansi vertikal, pemerintah daerah, BUMN dan seterusnya,” imbuhnya.
Indra kembali menegaskan bahwa standarisasi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti elemen data dan proses bisnis yang berjalan.
“Hal ini sesuai dengan Permen ATR No. 3 Tahun 2023, tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Pendaftaran Tanah, Pasal 35 mengatur tentang Verifikasi dan Validasi Gambar Ukur, Buku Tanah, dan nilai default untuk data yang memang pada fisik tidak diketahui nilainya,” jelas Indra Gunawan.
Sementara itu, Yoga Munawar menambahkan berjalannya proses penerbitan sertifikat BMN elektronik tak lepas dari dedikasi, kerja keras, jajaran dan staf BPN Kota Depok.
“Seperti yang disampaikan Pak Kakan (Kepala Kantor) bahwa dengan adanya sertifikasi BMN satu langkah lebih maju dalam upaya transformasi digital. Semangatnya cepat, tepat, lancar dan transparan. Sekali lagi ini kabar yang menggembirakan,” kata Yoga Yoga Munawar.
Terakhir, Riyanto S. Tosse menegaskan bahwa program ini diharapkan mampu menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat tanah. Sertifikat elektronik ini akan mencegah pemalsuan dan mafia tanah.
BPN Kota Depok terus berupaya sisi pelayanan dipermudah, masyarakat pun tidak lagi perlu antre di Kantor Pertanahan hanya untuk mengurus sertifikat tanah.
Hal tersebut, kata dia, bagian dari pelayanan prima yang diandalkan, sehingga mampu memutus rantai birokrasi pelayanan yang selama ini menjadi sumbatan masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat elektronik, BPN Kota Depok terus menunjukan komitmennya sebagai pelayan masyarakat dengan berbagai program yang telah direalisasikan,” pungkas Riyanto S. Tosse. | Eka*