837 Napi di Tanjung Balai Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 bebas

banner 468x60

Radarjakarta.id | Tanjung Balai – Sebanyak 837 Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tanjung Balai Asahan mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka HUT RI ke 78 Tahun 2023.

Remisi pemotongan masa tahanan mulai 1 bulan hingga bebas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI itu diserahkan oleh Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Thalib, Kamis (17/8/2023).

Kepada narapidana yang mendapat remisi khususnya bebas, Wali Kota berpesan agar menata kembali perilaku hidup sehingga bisa terima dengan baik oleh keluarga dan masyarakat.

“Kebebasan yang diterima hari ini hendaknya menjadi momentum penting untuk menata hidup kedepannya. Tinggalkan semua perbuatan tidak baik dan hindari perbuatan pidana yang bisa mengantarkan kita kembali menjadi narapidana,” pesan Waris.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIB Tanjung Balai Asahan Sangapta Surbakti menjelaskan, per 17 Agustus 2023 jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut sebanyak 1114 orang dengan status narapidana dan tahanan.

Dari 1114 orang WBP itu, 962 orang tercatat sebagai Narapidana dengan rincian 929 pria dewasa, 31 perempuan dewasa, dan 2 orang anak pria.

Kemudian yang berstatus tahanan sebanyak 14 pria dewasa dan 11 perempuan dewasa, dengan jumlah total sebanyak 152 orang.

Menurut Surbakti, berdasarkan SK Menkumham RI, pada HUT RI ke 78 jumlah narapidana yang mendapat remisi sebanyak 837 orang dengan rincian remisi 1 bulan 67 orang, 2 bulan 75 orang, 3 bulan 385 orang, 4 bulan 223 orang, 5 bulan 65 orang, 6 bulan 12 orang, dan remisi bebas setelah mendapat remisi umum 10 orang.

“Karena seluruh administrasinya sudah selesai, sepuluh orang napi yang mendapat remisi bebas hari juga dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” kata Sangapta Surbakti. | M.ilham

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60