Radarjakarta.id | JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas (IT) anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P sebagai tersangka, terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006 2016,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Menurut pemaparan Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Kemudian, Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Ismail terlihat keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung. Ia terlihat kemudian berjalan memasuki mobil tahanan Kejagung untuk dibawa dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPKUHP. | Eva*