Ngeri! Komplotan Mengaku Wartawan Peras Tamu Hotel Hingga Rp 1 Miliar di Tangerang

banner 468x60

Radarjakarta.id | TANGERANG KOTA – Polisi menangkap 10 orang diantaranya wartawan gadungan diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu yang menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang. Sebagian dari para tersangka itu mengaku-ngaku sebagai wartawan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Rio Mikael Tobing, mengatakan para tersangka berusia 23 hingga 39 tahun, dan seorang di antaranya perempuan.

“Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim,” ujar Rio, Rabu (9/8/2023).

Rio mengungkapkan modus komplotan itu adalah dengan menyebar, menunggui tamu ke luar dari salah satu hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang.

Mereka kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak tersebut untuk diperas secara bersama-sama.

Para pelaku mulai melakukan pemerasan setelah korban menurunkan pasangan atau wanita kenalannya usai dari hotel.

Mereka menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke kepolisian, dan akan memuatnya di media atau diberitakan.

Rio menjelaskan, terungkapnya komplotan pemeras yang merupakan wartawan gadungan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Hotline 110 serta laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Laporan menyebut adanya peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan dan datang pada 4 Agustus 2023.

Atas laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

“Benar saja, di Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan,” ujar Rio.

Para pelaku ini meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban. Namun, korban menawar Rp 5 juta, para pelaku saat itu menolak. Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp 350 juta. Saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan.

“Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40,9 juta,” ujar Rio.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman pidananya adalah penjara selama 9 tahun.

Rio mengimbau agar korban lainnya yang telah menjadi korban pemerasan oleh kawanan yang berkedok sebagai wartawan ini segera melapor.

“Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain,” pungkas Rio. |Red*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60