Radarjakarta.id | KUPANG – Sebanyak 30 Orang Polisi Wanita (Polwan) Polres Kupang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam Polda NTT).
Pemeriksaan 30 Polwan Polres Kupang itu dilakukan di halaman apel Mapolres Kupang, Senin (7/8/2023).
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, kepada awak media menjelaskan bahwa pemeriksaan Polwan Polres Kupang oleh Bidpropam Polda NTT tersebut dalam rangka operasi penegakan ketertiban dan disiplin Anggota Polwan dalam rangka hari jadi Polisi Wanita Republik Indonesia yang ke 75.
Pemeriksaan yang dipimpin langsung Iptu Herson Bilaut itu difokuskan pada kelengkapan administrasi perorangan seperti KTP, KTA, Kartu Pemegang Senpi Organik Polri, SIM, STNK, dan NPWP serta pula sikap tampang Anggota Polwan.
“Ini kegiatan internal Polri demi mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri khususnya Polwan Polres Kupang,” katanya.
Namun dirinya mengaku bahwa sejauh ini tidak ada Anggota Polwan di Polres Kupang yang didapati melakukan pelanggaran.
“Sampai saat ini Anggota kami khususnya Anggota Polwan belum ada yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.| Red*