Kejati Sumut Tetapkan Mantan Kadis Perdagangan Tebing Tinggi Tersangka

banner 468x60

Radarjakarta.id | Tebing Tinggi – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi berinisial GBS sebagai tersangka dugaan korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk di Kota Tebing Tinggi.

“Ya benar, GBS dan rekanan berinisial PH selaku pelaksana proyek ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan di Medan, Rabu(9/8/2023)

Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian Rp203.078.482.

Sementara itu, Yos melanjutkan nilai proyek tersebut sebesar Rp458 juta, hanya saja dalam pengerjaan kedua tersangka melaksanakan tidak sesuai volume ditetapkan.

Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sendiri dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp 11 miliar, biaya tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

(Dodi Faisal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60