Korlantas Polri Lakukan Perbaikan Server, Pelayanan SIM Dihentikan Sementara

banner 468x60

Radarjakarta.id.| JALARTA – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya menghentikan sementara layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hari ini. Layanan sudah dihentikan mulai hari ini, Rabu 2 Agustus 2023.

Informasi ini diumumkan berdasarkan unggahan akun Instagram @TMCpoldametro pada Kamis, 3 Agustus 2023. Imbasnya, SIM yang mati hari ini tak bisa diperpanjang.

Pelayanan SIM dilakukan sejak Rabu, 2 Agustus 2023. Hal ini lantaran adanya prosesperbaikan server SIM. Pihak Korlantas Polri tengah memperbaiki jaringan layanan SIM dan juga upgrade perangkat.

“Pemberitahuan, saat ini sedang dilakukan maintenance network (pemeliharaan jaringan) di data center Korlantas Polri. Bagi SIM yang mati tanggal 2-3 Agustus 2023 akan diberikan dispensasi,” kata keterangan resmi mereka.

Untuk yang SIM nya mati 2-3 Agustus 2023 akan mendapatkan dispensasi. Tapi mereka harus langsung melakukan perpanjangan pada tanggal 4 Agustus 2023.

Proses ini bisa dilakukan tanpa si pemohon harus melakukan proses pembuatan SIM baru. Prosedur ini biasanya dilakukan jika si pemilik SIM telat memperpanjang SIM miliknya.

Tapi, ketentuan berbeda akan dilakukan apabila si pembuat SIM telat dalam mendaftarkan SIM miliknya setelah tanggal 4 Agustus 2023. Dia akan dikenakan prosedur untuk pembuatan SIM yang baru.

Masa berlaku SIM per hari ini, Senin (7/8/2023) sudah berakhir, tidak perlu khawatir harus membuat SIM baru.

Melalui akun Instagram @satpasmetrojaya, memberikan dispensasi bagi masyarakat yang handak memperpanjang masa berlaku SIM.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dapat diberikan dispensasi pada saat sistem pulih kembali dengan mekanisme perpanjangan.” info yang dikutip dari @satpasmetrojaya.

“Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu 2 hari setelah sistem pulih, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.” sambung informasi.

Untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut adalah daftar lengkapnya:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya cek kesehatan : Rp25.000
Asuransi: Rp30.000. | Red*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60