RadarJakarta.id | Medan –
Polres Pelabuhan Belawan masih menyelidiki terkait ditemukannya gudang diduga tempat penimbun solar subsidi di Jalan Platina 3, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Kini, kepolisian masih mendalami siapa pemilik gudang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri mengatakan saat penggerebekan gudang itu dalam keadaan kosong. Sehingga tidak ada orang yang diamankan. Namun lokasi itu telah diberi garis polisi.
“Kami masih menyelidiki kasus itu. Kami masih menelusuri dan mendalami siapa pemilik gudang tersebut,” kata Zikri kepada Wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Dia menyampaikan sejumlah saksi saat ini sedang dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengungkap temuan tersebut.
“Tentu kita juga berkomunikasi dengan pihak terkait seperti Pertamina untuk mengusut kasus ini,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kodim 0201/Medan menggerebek gudang itu bersama dengan Polres Belawan dan pemerintah setempat. Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan kejadian itu berlangsung pada Rabu (2/8/2023).
“Ada 60 ton solar subsidi diamankan. Terdiri dari 55 ton di dalam drum dan 5 ton pada truk tangki BK 9159 LW yang ditemukan di dalam gudang,” kata Rico kepada Wartawan, kamis (3/8).
Dia membeberkan keberadaan gudang tersebut bermula dari pengaduan masyarakat kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli, Sertu Samsul Kahar dan Sertu Suparno. Warga curiga melihat truk tangki kerap keluar masuk ke gudang bekas pabrik PT Fast Mo yang sejak 2019 sudah tidak beroperasi.
Rico menyampaikan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polres Pelabuhan Belawan. Sejauh ini dari hasil pemeriksaaan solar yang ditimbun itu diduga akan dijual kembali ke perindustrian atau perkapalan.
(Al Pane)*