RadarJakarta.id | Medan –
Gelandangan pengemis (gepeng) yang beroperasi di sekitar wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan diamankan, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jefri Simamora menuturkan, penertiban terhadap gepeng dan pengamen itu dilakukan karena keresahan masyarakat.
“Kita melakukan razia bersama petugas Satpol PP karena masyarakat resah dengan keberadaan gepeng ini,” tutur Agustiawan, Sabtu (5/8/2023).
Kata dia, razia itu dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, seperti di seputaran Lampu Merah Aksara Jalan Letda Sujono.
“Di lampu merah Aksara, petugas mengamankan 2 pengamen sedang melaksanakan kegiatan. Pelaksanaan razia tetap bersikap humanis,” katanya.
Setelah didata, selanjutnya kedua pengamen diserahkan pihak Sat Pol PP Kota Medan ke Dinas Sosial bersama barang bukti uang Rp 20 ribu, 1 gitar, dan 1 gendang terbuat dari pipa.
“Ini menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan mereka,” sebutnya.
Dia menyatakan, razia terhadap gepeng dan pengamen itu akan terus ditingkatkan bekerja sama dengan Sat Pol PP dan instansi terkait untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
(Al Pane)*
Petugas gabungan melakukan Razia Gepeng di jalan Letda sujono
