Radarjakarta.id | Langkat – Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Faisal Simatupang memaparkan kasus pembunuhan terhadap Simson Sembiring alias Bagong dan telah memeriksa 23 saksi. Selain itu juga dilakukan proses autopsi dan menetapkan beberapa orang tersangka dimana saat pertama ditangkap dua orang pelaku, selanjutnya ditangkap tiga orang pelaku lainnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang di Stabat, Jumat (5/8/2023), didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Bentrand, dan Kasubbag Humas AKP Yudianto.
Selain menangkap lima orang pelaku pembunuhan, juga diamankan juga barang bukti di antaranya baju, samurai, sepatu, dan alat bukti lainnya.
Faisal juga menyampaikan peristiwa itu terjadi pada 9 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, di mana terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Baca juga: Polres Langkat bantah empat personel polisi dianiaya warga
Polisi yang melakukan penyelidikan di lapangan menangkap H dan YYG dan menangkap tiga lainnya berinisial JS, SIG dan FEDS, warga Dusun 7 Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kelimanya dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat 2, 3 KUHPidana Yo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e Pidanan dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun, kata Faisal Simatupang.
Sebelumnya pada Minggu (9/7/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam, Kecamatan Kuala, telah terjadi dugaan tindak pidana, dimuka umum secara bersama-sama, melakukan kekerasan menyebabkan matinya orang atau penganiayaan matinya korban Simson Sembiring alias Bagong.
Sedangkan korban Sultan mengalami luka berat yang diakibatkan bacokan benda tajam.
(Dodi Faisal)