IRT di Medan Temui Hotman Paris soal Anaknya Dilecehkan Bapak Kos

banner 468x60

RadarJakarta.id | Medan – Video berisikan pengakuan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Medan mengeluh anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh bapak kos viral di media sosial. IRT tersebut, Deasy Natalia, mengadukan kasus itu kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.

Deasy bercerita sudah mendatangi Polrestabes Medan untuk melapor, namun ditolak.
“Saya ke Polrestabes Medan untuk buat surat laporan, tapi ditolak. Sampai hari ini nggak ada laporan polisi,” kata Deasy kepada wartawan setelah mengadu ke Hotman di Kedai Kopi Jhonny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).
Ia juga mengaku pihak polisi hanya mendatangi rumahnya, tanpa adanya upaya melakukan visum terhadap anaknya tersebut.
“Jadi mereka cuma datang, dan nggak ada mau bawa anaknya untuk visum. Jadi yang dilakukan Polda hanya datang dan menjenguk, tidak ada upaya untuk lakukan visum,” ujarnya.

Sementara itu, Deasy menceritakan awal terjadinya dugaan pelecehan tersebut. Awalnya ia berpikir itu bukan pelecehan seksual.

“Pada saat itu saya melihat oknum sedang memakaikan celana ke anak saya, kemudian memakaikan tas ransel seolah-olah anak saya sedang bermain. Lalu oknum satu lagi berlari menuju kamar mandi. Saya di situ masih berpikir positif. Tapi pada saat anak saya merintih kesakitan, saya baru lihat itu,” tuturnya.

“Saya berusaha berpikir itu bukan pelecehan seksual awalnya. Tapi untuk memastikan, saya pergi ke rumah sakit dan dokternya nggak mau visum karena nggak ada surat laporan polisi,” imbuhnya.

Tanggapan Polisi

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan awalnya Deasy mendatangi Unit PPA Polrestabes Medan untuk menanyakan perkara KDRT yang sedang ditangani.

Kemudian, lanjut Hadi, penyidik menyebutkan laporan itu dihentikan karena tidak cukup bukti. Selanjutnya Deasy mengadu soal laporan anaknya diperiksa oleh bapak kos.

“Penyidik menyampaikan agar Deasy membuat laporan polisi terkait kejadian itu agar dapat dilakukan visum terhadap korban,” ujarnya.

“Namun pelapor tidak mau karena sudah membawa anaknya ke bidan. Ketika penyidik menanyakan surat dari bidan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dan pergi meninggalkan Polrestabes Medan. Ia tidak buat laporan hingga saat ini,” tutupnya.

(Al Pane)*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60