Cuma Ada di Siantar, Kendaraan Bunyikan Klakson Terlalu Sering Didenda 500 Ribu

banner 468x60

RadarJakarta.id | Pematang Siantar – Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penggunaan klakson kendaraan. SE itu mengatur larangan pengendara membunyikan klakson terlalu sering.

Dari SE yang beredar, Jumat (28/7/2023), surat tersebut ditandatangani Susanti pada Rabu (26/7). SE itu bernomor: 500.11.1/5302/VII/2023.

“Himbauan etika penggunaan klakson kendaraan di wilayah Kota Pematang Siantar,” demikian tertuang dalam SE tersebut.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa PP No 55 Tahun 2012 Pasal 63 menjadi dasar pembuatan SE itu. SE itu dikeluarkan dengan tujuan mencegah timbulnya pencemaran suara apalagi sampai mengganggu pengendara atau penggunaan jalan lainnya.

Para pengendara diimbau untuk tidak membunyikan klakson terlalu sering. Selain itu, pengendara juga diminta untuk menghindari membunyikan klakson di beberapa area seperti sekolah hingga ruang sakit.

“Hindari terlalu sering membunyikan klakson, cukup bunyikan klakson sesuai fungsi dan sewajarnya saja. Hindari membunyikan klakson pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah atau tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu,” tertulis dalam SE itu.

Pengendara juga diminta untuk tidak membunyikan klakson secara berulang-ulang saat pergantian lampu merah ke hijau. Pengendara diminta cukup membunyikan klakson secara singkat untuk memberitahu pengendara di depan.

“Hindari penggunaan klakson secara berulang di traffic light ketika lampu merah telah menjadi hijau cukup gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan anda tak kunjung bergerak maju padahal lampu sudah hijau cukup lama,” sambungnya.

Sanksi dari pelanggaran penggunaan klakson diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2. Pengendara roda 2 terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan pengendara roda 4 atau lebih terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

“Ditegaskan bahwa setiap pengendara bermotor roda 2 (dua) yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pengguna kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” imbuhnya.

Plt Kadis Kominfo Pematang Siantar, Johanes Sihombing membenarkan jika SE tersebut dikeluarkan oleh Susanti.

“Pada prinsipnya pemerintah kota terkait dengan surat edaran itu kan sifatnya mensosialisasikan bagaimana kenyamanan jalan, kamtibmas di jalan, ini bagian dari mensosialisasikan ke masyarakat,” kata Johanes Sihombing saat dikonfirmasi.

Saat ditanya apa yang menjadi latar belakang SE dan bagaimana cara mengukur klakson tersebut, Johanes meminta untuk langsung menghubungi Dinas Perhubungan Pematang Siantar.

“Kalau soal teknis kan ini di Dishub, jadi kalau soal itu kita butuh konfirmasi ke Dishub,” tutupnya.

(Al Pane)*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60