Radarjakarta.id | Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution melarang aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah kawasan di kota setempat. Wilayah tersebut di antaranya jalan nasional, jalan provinsi, depan rumah sakit, depan rumah ibadah dan tempat pendidikan.
Sejumlah kawasan tersebut masuk zona merah yang ditetapkan Pemkot Medan, merujuk Perda No.5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi PKL. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan penataan PKL melalui zonasi diharapkan sejalan dengan perkembangan Kota Medan. “Sehingga Medan menjadi kota yang aman, nyaman dan menjadi destinasi wisata yang menarik,” ujarnya dikutip dari laman Pemkot Medan, Jumat (28/7/2023).
Selain zona merah, Pemkot Medan menetapkan dua zona PKL lain yakni zona kuning dan hijau. Zona kuning yaitu daerah yang memperbolehkan PKL untuk berjualan, tapi dengan batasan tertentu dalam hal lokasi dan waktu, seperti di jalan-jalan tertentu dan pada jam tertentu.
Sedangkan, zona hijau adalah lokasi di mana PKL diperbolehkan untuk melakukan aktivitas mereka tanpa batasan jam tertentu. Penetapan zonasi tersebut diluncurkan di kawasan kuliner Pagaruyung di Jalan KH Zainul Arifin, Medan, belum lama ini.
Dosen FISIP di Universitas Sumatera Utara,Syafruddin Pohan mendukung peluncuran penetapan Zonasi PKL. Menurutnya, penetapan zonasi penting untuk memastikan kenyamanan dan keindahan Kota Medan.
“Bagaimana pun, zonasi menyangkut kenyamanan dan estetika kota meliputi penataan ruang publik Kota Medan sebagai destinasi wisata. Termasuk visi Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang menetapkan Medan sebagai The Kitchen of Asia,” ucap dosen yang juga pengamat publik tersebut.
Syafruddin menyarankan Pemkot segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melibatkan 2001 kepala lingkungan, 151 kelurahan, serta 21 kecamatan. “Oleh karena itu, saya berharap agar Perwali segera dikeluarkan Wali Kota,” harapnya.
(M.ILHAM)*