Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Tujuh polisi yang kini sudah ditahan berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).
Hengki mengatakan, sembilan polisi diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan ini. Namun, hanya tujuh orang polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, satu orang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro untuk pemeriksaan etik, sedangkan satu orang lagi berinisial S masih buron.
Dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh sembilan polisi saat memeriksa DK (38) yang terjerat kasus peredaran narkotika.
Namun, dalam proses penyelidikan, sembilan orang petugas melakukan kekerasan hingga DK meninggal dunia.
“Unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap dia.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan menyelidiki surat perintah pemeriksaan dalam perkara narkoba tersebut.
“Apakah tim ini saat melakukan pemeriksaan didasarkan atas surat perintah, kami akan teliti,” ujar Hengki.
Adapun para tersangka terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
PTDH ini berdasarkan empat pasal Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003.
“Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra, Jumat.
(Red)