RadarJakarta.id | Medan –
Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memprioritaskan penanganan kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan atau menjurus sebagai pelaku dugaan tindak pidana maka peran keluarga sangat penting sebagai benteng pencegahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Jumat (28/7).
Ia pun mengimbau kepada kepala keluarga untuk lebih memberikan kesadaran dan pengetahuan dalam menjaga kualitas pergaulan dan tindakan di masyarakat.
“Peran keluarga sangat penting, karena kuantitas waktu anak lebih banyak di keluarga dari pada di sekolah,” imbaunya.
Untuk kasus penelantaran terhadap anak, Sumaryono menuturkan di Tahun 2022 terjadi tindak pidana 164 sedangkan 2023 hingga Januari ke Juni berjumlah 38, terjadi penurunan walaupun belum di akhir tahun.
Kemudian, kasus pemerkosaan tahun 2022 berjumlah 42, sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 3 tindak pidana. Lalu, tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 253 kasus.
“Penanganan tindak pidana terhadap anak dilakukan secara khusus. Pembenahan terhadap sumber daya manusia penyidik juga terus ditingkatkan. Penanganan anak itu, harus lembut tidak sama dengan orang dewasa,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Sumaryono menambahkan peran kampus dan dunia pendidikan sangat penting untuk bersosialisasi dalam kehidupan masyarakat.
“Sebagaimana pesan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi untuk memberikan ruang aman dan nyaman di tempat-tempat publik. Salah satunya dengan mengedepankan pencegahan terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.
(Al Pane)*