Radarjakarta.id | SUKABUMI – Polisi menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar berinisial K (55 tahun) sebagai tersangka terkait meninggalnya MA (13 tahun), siswa baru peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang tenggelam di sungai Cileleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, alat bukti yang ada, dan hasil dua kali gelar perkara yang dilaksanakan secara maraton oleh penyidik.
“Dari hasil itu telah ditetapkan tersangka saudara K adalah merupakan kepala sekolah,” ujar Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).
Maruly menyebut, tersangka selaku kepala sekolah diduga menyalahi sejumlah prosedur dalam kegiatan MPLS tambahan di sekolahnya yakni berupa Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK) yang lokasinya di luar sekolah.
Padahal prosedur tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Kemudian disangkakan Pasal 395 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016, di mana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti, saksi, surat petunjuk dan keterangan tersangka antara lain, K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan MOPK,” kata Maruly.
Selain itu, lanjut Maruly, tersangka juga tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dalam Permendikbud tersebut.
“K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua dan atau wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Kemudian K juga tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK, K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK,” tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain seragam yang digunakan oleh korban hingga sepasang sepatu milik korban.
“Kemudian nanti kita menunggu juga dari hasil autopsi dan terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KUH pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” tandasnya. (*)