Modus Baru! Kokain Spanyol Dilarutkan Jadi Sertifikat, Terungkap di Bandara Soetta

banner 468x60

Radarjakarta.id | TANGERANG – Aksi penyelundupan modus baru narkoba jenis kokain jaringan internasional dengan modus baru yang berhasil digagalkan oleh petugas Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Modus baru penyeludupan tersebut dilakukan para pelaku dengan dengan cara dilarutkan dan dijadikan kertas sertifikat untuk mengelabui petugas. Pada awalnya terdapat paket kiriman asal Spanyol dengan penerima barang berinisial WA tujuan Jakarta Timur yang diberitahukan sebagai dokumen, hal ini diungkapkan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo.

Kejagung Periksa Dua Saksi Ini Terkait Kasus Bakti Kominfo

Dalam paket dokumen tersebut berisi narkoba jenis kokain dengan berat total mencapai 493 gram kokain dari Spanyol yang akan dikirim ke Bali yang dikirim sebanyak dua kali, namun berhasil digagalkan petugas usai petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih.

“Saat diperiksa petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku yang setelah dilakukan pengujian pada laboratorium Bea Cukai didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain,” ungkap Gatot Sugeng pada Rabu (26/7/2023).

Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut dengan membentuk tim gabungan dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus.

PDIP DKI Ambil Langkah Tegas Jatuhi Sanksi Hingga Pecat Cinta Mega Usai Viral Bermain Game Saat Rapat

Selanjutnya paket dokumen yang mencurigakan tersebut dilakukan pengecekan laboratorium dengan hasil yang menyatakan 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain seberat 377 gram.

“Jadi diselundupkan dengan metode diserap. Penyerapan lembaran kertas menjadi sertifikat, dimasukkan ke kertasnya itu diserap,” jelas Gatot Sugeng.



Dalam menindaklanjuti temuan tersebut tim gabungan berhasil melakukan penelusuran dan menangkap pelaku seorang WNI berinisial INK (52) di Bali dan bekerja sebagai tour guide dan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“INK diperintah oleh pengendali WNA asal Rusia berinisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli dan telah dideportasi pada 14 Maret 2023,” jelas Gatot Sugeng. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60