Radarjakarta.id | JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Iya ada, mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam (25/7/2023).
Ali menerangkan dalam OTT tersebut penyidik lembaga antirasuah menangkap beberapa pihak yang terdiri atas pejabat penyelenggara negara dan pihak swasta. Penangkapan terhadap para pihak tersebut dilakukan hari ini (Selasa) di Jakarta dan Bekasi.
Ali menjelaskan para pihak dimaksud masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia menjelaskan KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
“Besok kami akan informasikan perkembangannya lebih lanjut,” ucap Ali.
(Red)