Kejari Medan Tetapkan ENS Tersangka Korupsi Program Ma’had UINSU

banner 468x60

Radarjakarta.id | Medan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tersangka berinisial ENS selaku staf Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Bisnis (UPT Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program wajib Ma’had mahasiswa tahun 2020-2021.

“ENS ditetapkan sebagai tersangka tentang adanya dugaan korupsi dalam kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Tahun Anggaran 2020-2021,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Rabu (26/7/2023).

Ia menjelaskan penetapan tersangka ENS, setelah dilalukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.

Simon mengatakan berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara dalam kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 956.200.000 tahun anggaran 2020-2021.

“Setelah itu, ENS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan,” ucap Simon.

Menurut dia, ENS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(M.ILHAM)*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60