Radarjakarta.id | Medan –
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut) segera memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah ini, Sabtu (22/7/2023).
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, di Medan, Sabtu, menyebut sertifikasi halal gratis tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan UMKM lokal.
“Tidak hanya memberikan bantuan modal usaha dan alat, kami (Pemkot Medan, Red) juga memfasilitasi secara gratis sertifikasi halal bagi UMKM di Kota Medan,” katanya pula.
Bahkan, ujar dia lagi, Kota Medan tercatat menjadi kota pertama di Pulau Sumatera menggratiskan pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Sertifikasi halal berperan penting bagi pelaku UMKM di Ibu kota Provinsi Sumut ini, untuk mendaftarkan produk mereka dalam e-Katalog Pemkot Medan. Data Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan pada 2022 menyebut jumlah pelaku UMKM di aplikasi Sistem Pendataan Koperasi dan UMKM Kota Medan sebanyak 38.343 unit.
Di antaranya pelaku UMKM terdaftar sebagai binaan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan berjumlah sebanyak 1.825 unit.
“E-Katalog merupakan fasilitas UMKM binaan Pemkot Medan untuk memasarkan dan memperkenalkan produknya,” ujar dia pula.
Sekda menyampaikan dukungan penuh Pemkot Medan atas diselenggarakannya Festival Ekonomi Syariah Regional Sumatera oleh Bank Indonesia Perwakilan Sumut.
“Ini suatu harapan baru bagi pertumbuhan perekonomian dan keuangan syariah di Kota Medan, sekaligus mendorong para pemangku kepentingan keuangan syariah untuk memberi perhatian kepada Kota Medan,” ujar Wiriya pula.
(M.ILHAM)*