Radarjakarta.id I DELI SERDANG – Timsus Kodam I Bukit Barisan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari Desa Alue Teh, Kecamatan Bireuen Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Pelaku curanmor yang ditangkap itu bernama Raji Pandi alias Pandek warga Jalan Garuda, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal. Dia dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya bernama Rita pada Mei 2023 lalu.
Usai melakukan pencurian, pelaku kabur ke rumah temannya di Desa Alue Teh, Kecamatan Bireuen Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Mendapat informasi pelaku kabur ke daerah Aceh, Timsus Denintel Kodam I Bukit Barisan melakukan pengejaran.
Alhasil, pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat penangkapan petugas sebelumnya berkoordinasi dengan Kodam Iskandar Muda bersama perangkat desa.
Berdasarkan keterangan pelaku Raji Pandi saat diintrogasi, diakuinya bahwa sepeda motor milik korban dicuri saat terpakir di depan rumahnya di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sekitar Pukul 12:30 WIB.
Hasil penjualan sepeda motor, Raji mengaku mendapat Rp 1 Juta dan rekannya Surez juga menerima Rp 1 Juta. Peran Raji mengamati lokasi sekitar TKP dan rekannya ‘memetik’ kendaraan.
Setelah Surez tertangkap, Raji lari ke Aceh ke kediaman abang sepupunya M Iwan. Pengakuannya, uang upah hasil curian sebesar Rp 1 Juta digunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain Judi Online.
Usai diamankan petugas, pelaku dibawa ke Mako Denintel Kodam I Bukit Barisan untuk menjalani pemeriksaan.
Komandan Denintel Kodam I Bukit Barisan, Letkol Jhontra Yanto Gultom, membenarkan pihaknya menangkap pelaku Curanmor dari Aceh.
“Iya benar, sudah kita serahkan ke Polsek Medan Sunggal karena laporannya di polsek,” ujarnya singkat.
(Red)*