RadarJakarta.id I Sibolga –
Adi Siska Telaumbanua atau AST (28) menjalani sidang tuntutan karena memotong penis selingkuhannya Otomosi Gulo atau OG (28) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Atas kasus itu, Siska dituntut 3,5 tahun penjara.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga, sidang tuntutan itu digelar hari ini. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Siska dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan,” demikian isi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip media, Senin (3/7/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaiman dalam dakwaan primer.
“Menyatakan terdakwa Siska Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan peristiwa itu berawal pada 25 Februari 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban Otomosi Gulo dan Siska berangkat dari Kota Padang Sidimpuan menuju Kota Sibolga.
Lalu, keduanya bergerak menuju Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kota Sibolga untuk menginap.
“Selanjutnya Otomasi Gulo dan Siska beristirahat di dalam kamar dan sekira pukul 18.00 WIB Otomasi Gulo alias Feri Gulo dan terdakwa makan bersama di dalam kamar tersebut,” jelasnya.
Setelah makan, Otomosi Gulo meletakan sebuah pisau bermotif keris di atas meja kamar tersebut. Lalu, dia pergi menuju kamar mandi.
Selesai membersihkan badannya, korban keluar dari kamar mandi dengan keadaan telanjang. Setelah itu, korban mengajak Siska untuk berhubungan badan.
Namun, Siska menolak ajakan korban. Saat itu, korban juga mengungkit soal pelaku yang sempat menolak permintaan korban untuk bekerja di sebuah kafe. Siska menolak karena khawatir akan diperlakukan tidak baik di kafe itu.
Lalu, korban mengancam akan menyebarkan video hubungan badan mereka jika Siska tidak menuruti permintaanya.
“Nurut kau sama ku, kalau enggak, ku sebarkan video seks kita,” demikian ucapan Otomosi sebagaimana dalam dakwaan itu.
Setelah itu, Siska menanyakan apakah korban tidak malu menyebar video tersebut. Pasalnya, salah satu video hubungan badan mereka telah dikirim korban ke keluarga Siska.
Saat itu, korban mengaku tidak menyesal. Menurutnya, hal itu adalah risiko karena Siska tidak patuh terhadapnya. Kemudian, korban mengambil pisau yang sebelumnya diletakkannya di atas meja. Pisau itu lalu diarahkannya ke arah Siska.
“Kalau kau enggak mau, ku tusuk kau. Lalu terdakwa mengatakan turunkan pisau itu, bahaya,” jelasnya.
Lalu, Siska berdiri dan berusaha merebut pisau tersebut dari tangan korban. Ia juga menendang kelamin korban dengan menggunakan kakinya.
Setelah itu, Siska mengambil pisau tersebut menggunakan tangan kanannya dan memegang alat kelamin korban menggunakan tangan kiri. Lalu, Siska menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin korban.
Saat itu, korban sempat berusaha merebut pisau itu sambil meminta pelaku untuk memberikan pisau itu kepadanya. Siska sempat menolak memberikan pisau itu karena takut akan ditusuk korban.
Namun, pada akhirnya Siska memberikan pisau itu kepada korban. Pisau itu lalu dibawa Otomosi dan dibuangnya ke dalam lubang kamar mandi.
Setelah kejadian itu, keduanya hendak pergi berobat, tetapi korban mengalami lemas. Alhasil, korban meminta Siska untuk menyuruh pemilik hotel memanggil ambulans.
Tak lama, pemilik hotel datang menuju kamar untuk melihat kondisi korban yang telah terbaring di atas tempat tidur. Selain itu, lantai kamar tersebut juga sudah berlumuran darah.
“Tidak berapa lama ambulans datang dan membawa Otomasi Gulo ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kemaluannya.
(Al Pane)*
Jaksa Tuntut 3,5 Tahun Bui Terhadap Wanita Potong Penis Selingkuhan
