Pria yang BAB di JPO Transjakarta Semanggi Diduga ODGJ

banner 468x60

Radarjakarta.id I JAKARTA – Satpol PP Kecamatan Setiabudi langsung menindaklanjuti laporan terkait seorang pria, diduga buang air besar di Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Semanggi, Jaksel. Camat Setiabudi, Iswahyudi mengatakan, diduga pria itu mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kesimpulan itu didapat setelah anak buah meminta keterangan pedagang yang biasa mangkal di sekitar lokasi.

“Diduga pelakunya ODGJ. Informasi itu dari tukang kopi keliling dan tukang siomay yang ada di lokasi. Letaknya masuk perbatasan antara Kebayoran Baru dan Setiabudi,” kata Iswahyudi saat dihubungi, Kamis (22/6).

Iswahyudi kemudian mengirimkan video testimoni dua orang pedagang yang mengaku sering melihat pelaku. Adapun, keterangan dari tukang Siomay, pria diduga ODGJ sering mondar-mandir di lokasi.

“Mohon izin Pak Camat orang yang buang air besar di sini itu memang ODGJ. Tiap hari ke sini. Ojol-ojol tau semua itu di sini,” ujar tukang Siomay.

Yang berak di situ orang gila sering di sini mangkalnya,” timpal tukang starling.

Sebelumnya, salah satu akun instagram @net2netnews membagikan momen pada Kamis (22/6/2023). Ada tiga foto yang diunggah.

Tampak, pria mengenakan kemeja lengan pendek melorotkan sebagian celana panjang hitam yang dikenakan. Kemudian, jongkok di pinggir JPO. Diduga, pria itu hendak buang air besar (BAB).

Menurut Iswahyudi, tindakannya telah melanggar Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 pada Pasal 21. Larangan membuang air besar atau kecil di Jakarta juga diatur dalam Pasal 12 huruf k Pergub DKI Jakarta 221/2009, yang menyebutkan bahwa dilarang membuang air besar dan atau kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sedangkan pada Pasal 12 jo Pasal 8 huruf d Pergub DKI Jakarta 221/2009 disebutkan bahwa, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan tertib lingkungan.

Untuk sanksinya sendiri, pada Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007 dijelaskan bahwa membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air diancam dengan pidana kurungan.

“Paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta,” ujar dia. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60