Laporan Warga 6 Bulan di Polres Nias Selatan Belum Ada Kepastian Hukum

banner 468x60

Radarjakarta.id I Nias Selatan – Natima Halawa (50) warga Desa Tuindrao, Kecamatan Amandraya,Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara mengeluhkan lamanya proses penanganan perkara yang Ia laporkan di Polres Nias Selatan.

Awalnya kejadian, saat Natina Halawa hendak pergi keladangnya untuk mencari buah pisang di ladangnya,sesampai disana ia melihat kebun karetnya sudah dibersihkan oleh orang tak di kenal, ia heran kenapa dan siapa yang membersihkan dan menderes karet miliknya.

Lanjutnya,akhirnya setelah berapa hari ia mencari tahu siapa pelakunya ternyata inisial SG dan KZ,tak sampai itu saja langsung mendatangi kepala desa Tuindao menyampaikan bahwa karet miliknya sudah di deres(dicuri) oleh inisial SG dan KZ dan kemudian ia diarahkan menemui kepala Dusun terlebih dahulu.

Tambahnya,jelas dipoin ke-2 diberita acara desa bahwa pihak kedua mengakui telah menderes karet milik pertama,karena tak kunjung selesai melalui mediasi baik melalui pemerintahan desa dan tokoh masyarakat, bahkan hampir sebulan diberi waktu kepada SG dan KZ untuk berdamai namun hasil tak ditemukan.

Terhitung sejak dilaporkan pada tanggal 21 Januari2023 silam dengan bukti tanda lapor Nomor : STTLP/B/20/1/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA hingga kini belum ada kejelasan hingga sampai saat ini, pada Rabu (21/06/2023).

Demikian disampaikan Natima Halawa kepada Wartawan di kantor redakai jalan Nias tengah Boholu. Ia menilai tidak adanya keseriusan penyidik dalam perkara ini dapat ia rasakan sejak mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada penyidik.

Setelah itu saya selalu menunggu perkembangan laporan saya kepada penyidik, hingga sekarang tidak digubris, hampir enam bulan setelah saya laporkan, hingga kini belum ada titik terang katanya.

“Saya sudah lelah dengan laporan saya ini seolah – olah tidak ditangani. Saya menghargai kinerja keras penyidik, tapi terlampau panjang proses ini. Saya juga sudah memohon agar keadilan ditegakkan, saya memiliki dokumen sah kepemilikan tanah tersebut walaupun masih tingakat desa, jadi saya benar – benar memohon laporan saya di proses secepatnya. Karena sudah hampir enam bulan belum ada kejelasan yang Pasti.
seolah-olah kasus saya ini tidak di proses harusnya Polisi itu pengayom masyarakat, ucap Natima Halawa.

Atas perkara tersebut warga menilai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang Prediktif, Tanggung Jawab, Transparansi, Berkeadilan (PRESISI) dan juga dalam arahannya Polri yang modern mengutamakan pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat belum dirasakan warga sepenuhnya di daerah Nias Selatan ini. Apakah ini hanya slogan saja dan tidak berlaku di wilayah hukum Polres nias Selatan? tanya warga lagi.

Natima Halawa,berharap kepada bapak Kapolda Sumatera Utara Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan SH,SIK,MM agar terduga pelaku segera di tangkap dan diberi hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim AKP Freddy Siagian SH, dalam sambungan whatshap, namun hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi, Freddy Siagian enggan berkomentar kepada Wartawan,Selasa (20/06/2023).

Dikatakan Natima Halawa bahwa jalur mediasi sudah diupayakan, bahkan pihak desa memanggil terduga pelaku namun tapi tak di indahkan juga ucap Natima Halawa.

Puncaknya, terkait perkara ini yang tak menemui titik terang sudah dicoba upayakan agar di mediasi di kantor pemerintahan Desa Tuindao namun disana juga tidak menemui hasil kesepakatan.

(Dodi Faisal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60