Protes Lukas Enembe di Sidang: Ngaku Tak Korupsi; Didakwa Terima Suap

banner 468x60

Radarjakarta.id I JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sedianya, sidang ini dilakukan pada pekan lalu. Namun karena Lukas Enembe mengaku sakit, sidang ditunda. Pada saat itu, Lukas Enembe juga memprotes sidang yang digelar secara online.

Kini, sidang dilakukan secara offline. Lukas Enembe hadir secara langsung di ruang sidang didampingi kuasa hukumnya.

Selama sidang ia banyak menyampaikan protes. Apa saja itu? berikut rangkumannya.

Pada awal persidangan sempat terjadi perdebatan soal kondisi Lukas Enembe. Pengacara menyatakan Lukas dalam kondisi tidak layak untuk mengikuti persidangan, tapi hakim menilai berdasarkan rekam medis dan hasil pemeriksaan Lukas dapat mengikuti persidangan.

Hakim kemudian memberikan pengertian kepada Lukas Enembe untuk mendengarkan dakwaan KPK. Hakim menyebut bahwa dakwaan masih bersifat dugaan, belum terbukti.

“Di sinilah tempatnya Saudara melakukan pembelaan diri,” ujar Hakim

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Namun, dari awal pembacaan dakwaan, Lukas Enembe yang duduk di kursi terdakwa beberapa kali melontarkan keberatannya. Ia tidak setuju dengan isi dakwaan.

Ketika jaksa membacakan dakwaan yang menyebut nilai suap Lukas Enembe, protes Enembe semakin kencang.

“Bohong!” kata Enembe.

“Tidak benar! Tidak benar! Dari mana saya terima!” sambungnya.

Hakim sempat mengingatkan agar tidak ada protes saat pembacaan dakwaan.

Lukas Enembe yang tidak bisa tenang saat mengikuti persidangan membuat hakim memperingatkan untuk kembali menggelar sidang secara online.

“Saudara harus disiplin, tolong keluarga atau simpatisan terdakwa untuk tenang, kami kemarin dengan iktikad baik dalam sidang lalu mengabulkan permohonan terdakwa untuk sidang offline, bukan online,” papar hakim.

“Sidang online juga kami tak langgar aturan juga, tapi kami dengan iktikad baik mengabulkan. Jadi tolong dijaga iktikad baik kami, tapi apabila Saudara dalam sidang ini seperti ini menghalangi sidang, maka kami akan cabut lagi sidang offline dan akan mengajukan sidang secara online dengan secara risiko, ingatkan dia,” kata hakim kepada Lukas Enembe dan kuasa hukumnya.

Pembacaan dakwaan yang sempat terhenti kemudian kembali dilanjutkan. Lukas Enembe langsung mengajukan eksepsi usai dakwaan selesai dibacakan.

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45 miliar. Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya:

Rp 10.413.929.500,00 dari Piton Enumbi

Rp 35.429.555.850,00 dari Rijatono Lakka

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60