Radarjakarta.id I JAKARTA – Kasus kebocoran dokumen KPK naik ke tahap penyidikan, karena memenuhi unsur pidana. Itu ditegaskan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Selasa (20/6/2023).
Lalu apakah Ketua KPK, Firli Bahuri bakal diperiksa penyidik, karena menjadi salah satu terlapor di kasus ini?
“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” sebut Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
“Artinya tidak menutup peluang polisi untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri?” tanya awak media ke Kapolda.
“Nanti kita lihat ke depan,” ujar Irjen Karyoto.
Dijelaskan, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi dan dokumen soal laporan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM. Namun Karyoto tidak membeberkan detail siapa saja saksi yang telah atau akan diperiksa dalam kasus ini.
“Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya,” ujar Irjen Karyoto.
Dirinya menyebut, ditemukan unsur pidana sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Karyoto mengatakan laporan soal kebocoran dokumen KPK ini memenuhi unsur pidana setelah didapatkan bukti-bukti.
“Buktinya apa, bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu,” jelasnya.
Bukti lainnya, kata Kapolda, dokumen yang seharusnya rahasia menjadi bocor dan diketahui publik.
“Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan,” sambungnya.
Polda Metro Terima 16 Laporan
Sebagai informasi Polda Metro Jaya menerima 16 laporan terkait dugaan kebocoran dokumen. Salah satu pelapor, yaitu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengaku mendapatkan informasi bahwa sejak 13 Juni 2023 perkara ini sudah naik ke penyidikan.
“Saya dapat informasi itu (kasus naik penyidikan) saat memenuhi panggilan penyidik polda hari Selasa 13/6 yang lalu,” ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan, Adi Nugroho yang merupakan salah satu pelapor kasus saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Nugroho menyebut saat diperiksa dia diberi tahu penyidik bahwa laporan dugaan kebocoran data KPK itu dijadikan satu berkas. Sebab, ada 16 laporan yang sama. (*)