Viral 2 Pria Lempar Anjing Hidup ke Rawa Berisi Buaya

banner 468x60

Radarjakarta.id I Jakarta – Viral video Anjing dilempar hidup-hidup ke sungai berisi buaya membuat netizen geram. Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sebuah aksi tiga orang pria yang dengan sengaja menganiaya seekor anjing.

Dilansir dari akun Instagram @soe_wardie, Jumat (16/6/2023), video dengan keterangan “Viral detik-detik Seekor guk-guk dilempar ke dalam sungai yang berisi buaya,” kini banjir kecaman dari netizen.

Dalam video viral anjing dilempar hidup-hidup ke sungai berisi buaya yang berdurasi 29 detik tersebut, terlihat dua orang pria yang masih mengenakan seragam kerja proyek menghampiri seekor anjing berwarna coklat muda yang tengah berjalan.

Kemudian dua orang tersebut menggotong anjing malang itu ke pinggir sungai. Terlihat dengan jelas kedua pria ini mengayun-ayunkan anjing tersebut dengan aba-aba si perekam video.

“satu… dua… tiga.. lempar,” ujar perekam video disertai tawa puas.

Tak lama setelah anjing tersebut masuk ke dalam sungai, muncullah seekor buaya yang langsung datang untuk menyantapnya. Kepala anjing yang tadinya masih nampak tiba-tiba hilang diterkam.

Video yang telah ditonton sebanyak 2.170 views ini pun mengundang amarah netizen. Banyak dari mereka yang mengecam perbuatan biadab tiga pria tersebut.

“Makhluk 2 biadab,”tulis @wandri.

“Kejam sekali, saya yang melihat videonya sangat sedih. Karena saya pelihara guk guk paham di ajak komunikasi. Guk guk itu kalau dididik jadi binatang pintar loh. Kalau manusia sudah di didik & sangat pintar. Tapi malah korupsi itu yang perlu dibasmi,” tulis @levita.

“Sekalipun hewan itu haram bagi saya. Tp itu juga ciptaan tuhan, itu nyawa, bukan mesin buatan manusia. Tidak lucu tau, kecuali hewan itu melakukan kesalahan yang fatal br bisa menghakimi ky gitu. sewaktu-waktu kalian akan pertanggung jawabkan,” tulis @napen.

Melansir dari laman Kemenkumham, seseorang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat dijatuhi sanksi pidana berupa penjara hingga denda berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Itulah informasi viral video anjing dilempar hidup-hidup ke sungai berisi buaya. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60