Radarjakarta.id I Pati – Aparat Polresta Pati, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan suami ibu yang meninggal sambil peluk anak yang masih bayi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suami korban yang bernama Mashuri, 34, ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT hingga menyebabkan istrinya, Budiati, 31, meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan jika hasil autopsi mengindikasi adanya luka lebam dan pendarahan di kepala pada korban. Dengan hasil autopsi itu, pihaknya pun menyimpulkan jika korban meninggal dunia akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban.
“Dia [korban] dipukul dengan tangan kosong beberapa kali di kepala. Namun di tangan pelaku [suami korban] ada akik [cincin],” ujar Kompol Onkoseno, Jumat (16/6/2023) petang.
Selain faktor pemukulan, penyebab ibu meninggal sambil peluk bayi di Pati dikarenakan habis melahirkan. Kondisi tubuh pasca-melahirkan yang masih lemah membuat korban rentan mengalami kematian saat menerima penganiayaan.
Kapolresta Pati menyebutkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Pati. Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Dia [pelaku] terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya.
Fakta bahwa suami sebagai tersangka ini sangat mengejutkan. Hal itu dikarenakan sebelumnya, pelakulah yang melaporkan penemuan mayat korban di rumah kontrakannya di Perumahan Griya Pesona, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Rabu (14/6/2023) malam.
Saat ditemukan korban telah meninggal dunia sambil memeluk bayinya yang baru lahir. Sementara dua anak lainnya, berusia dua dan empat tahun memeluk punggung korban.
Suami ibu yang meninggal sambil peluk bayi di Pati itu pun sempat berdalih jika dirinya baru pulang dari bekerja di Rembang. Ia pulang ke Pati karena kesulitan menghubungi istrinya atau tidak mendapat kabar dari istrinya selama beberapa hari. (*)