Radarjakarta.id I Jakarta – Teka-teki penemuan mayat H (16) pelajar asal Mamasa di sungai dekat Jalan Arteri Mamuju, Sulawesi Barat terungkap. Gadis belia itu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan seorang pria yang tak lain merupakan teman dekatnya.
Mayat pelajar itu ditemukan mengapung di sungai oleh seorang warga yang sedang memancing pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 12.00 Wita. Usai penemuan itu, polisi melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kematian pelajar itu.
Polisi Telusuri Identitas Mayat Perempuan yang Mengambang di Sungai Mamuju
Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Kantong Plastik di Cijerah Bandung
Polisi Pastikan Jasad Terbungkus Plastik di Kontrakan Kawasan Cijerah Bandung Korban Pembunuhan.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan, usai memeriksa beberapa saksi, pihaknya mencurigai satu orang terduga pelaku. Terduga pelaku yakni Hb (26) merupakan teman dekat korban dan orang yang menjemput korban dari kediamannya di Mamasa.
“Keterangan dari adik pelaku, pelaku mendatangi indekosnya sekitar pukul 05.00 Wita dan mengakui jika dia sudah membunuh pacarnya (korban) dan akan membuang mayatnya,” kata Iskandar kepada wartawan, Selasa (13/06/2023).
Lanjut Iskandar, atas bukti itu polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri usai membuang mayat korban. Pelaku diketahui melarikan diri ke Pulau Kalimantan dengan menumpang kapal laut dari Pelabuhan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
“Pelaku kami tangkap pagi tadi sekitar pukul 05.00 Wita di Pelabuhan Penyeberangan Semayang Kota Balikpapan. Saat ini, pelaku sedang dalam perjalanan menuju Mamuju,” ujar Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, motif pelaku membunuh korban, pelaku kesal karena korban yang diajak pulang ke Mamasa menolak ajakannya. Pertengkaran terjadi sehingga pelaku gelap mata dengan tega mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Panik korban meninggal dunia usai dicekik, palaku lalu membuang mayat korban ke sungai untuk menghilangkan jejak, lalu melarikan diri ke Kalimantan Timur,” ungkap Iskandar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, menurut Iskandar, polisi menemukan memar bekas cekikan di leher dan luka di bibir korban. Namun, polisi masih mendalami kasus ini dan juga mencari penyebab pasti kematian korban.
“Kasus ini masih terus kita dalami. Untuk sementara pelaku cuma satu orang. Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang, pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang diserta tindak pidana lainnya,” tutup Iskandar.(*)