Radarjakarta.id I Deli Serdang – Dua remaja ditangkap tekab unit reskrim Polsek Pantai Labu karena membawa narkotika jenis sabu. Senin, (12/6/2023).
Berdasarkan informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pantai Labu Desa Denai.
Mendengar informasi tersebut tim Tekab unit reskrim Polsek Pantai Labu gerak cepat segera melakukan investigasi untuk mencari keberadaan para pengguna atau pelaku narkoba, dan tak butuh waktu lama berdasarkan informasi dari warga, petugas langsung mengamankan dua orang remaja yang membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan 2 terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu tersebut berinisial AW (20) pekerjaan mocok-mocok, warga Desa Denai, Pantai Labu. Dan Ir (17) pekerjaan sebagai buruh, warga Desa kota pari, Pantai Labu, Deli Serdang.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 1(satu) buah plastik klip transparan kecil yang berisikan sabu, Casing hp merk Tecno warna biru, dan sebuah kaca pirex ditemukan di kantong celana tersangka.
Sementara saat dikonfirmasi, Kapolsek Pantai Labu membenarkan penangkapan kedua tersangka pengguna narkotika jenis sabu.
“Anggota kita mengamankan keduanya karena informasi dari masyarakat, dan terbukti para tersangka menguasai barang haram tersebut, dan harus dibawa ke Mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Ungkap Iptu Marwan
Para tersangka menguasai barang haram tersebut diancam dengan pasal 112, 114 UU Narkotika.
(Dodi Faisal)*