Radarjakarta.id I Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi Johnny G Plate megajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atas kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“”Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC,” ungkap kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, Johnny memiliki hak untuk untuk mengajukan JC apabila dalam penyidikan itu sangat membantu para penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya.
Tetapi, untuk menjadi JC dalam perkara korupsi itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah itu, hakim yang akan menilai apakah layak menjadi JC atau tidak.
“Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak,” ujar Achmad.
Lebih lanjut, Achmad mengatakan, nantinya Johnny Plate bakal membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp8,3 trilliun ini. Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.
Termasuk, sudah ditunjuk kuasa siapa pengguna anggarannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya, serta bendahara penerima. Karena itu, BLU BAKTI yang menyiapkan seluruh kepentingan pelaksanaan penyediaan infrastrutur BTS 45 dan infrastruktur pendukungnya, peserta lelang, menentukan pemenang, menunjuk vendor, membuat kajian teknis sampai menyusun anggaran dan jumlah BTS yang akan dibangun.
“Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI,” bebernya.
Sementara mengenai nama-nama yang beredar luas di publik dan media sosial, Achmad mengatakan, sebenarnya yang paling mengetahui adalah Direktur Utama BAKTI, karena pada saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Pak Anang (Anang Achmad Latif) yang lebih mengetahui hal itu,” ujarnya. (*)