Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan Jadi Tersangka

banner 468x60

Radarjakarta.id I Melawai – Satuan reserse kriminal Polres Melawi berhasil ungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan menahan 3 orang tersangka.

Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni inisial JST, JO, ID dan DA. Sedangkan 1 orang tersangka inisial DA seorang wanita sudah diberikan surat panggilan kedua.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasat reskrim Iptu Fariz Kautsar Rahmadani saat di konfirmasi wartawan membenarkan telah menahan 3 orang dari 4 orang tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan yakni JST, JO, ID. Sedangkan DA sudah dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik.

“Empat orang tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Junaidi yang merupakan warga Desa Mekar Pelita, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, yang terjadi pada Jumat (13/1) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kediaman korban, salah satu tersangka diduga Oknum Wartawan disalah satu Media online,” kata Iptu Fariz pada Sabtu, (10/6).

Lanjut Iptu Fariz juga mengatakan, saat ini tersangka JST, JO, dan ID sudah ditahan atas laporan polisi nomor: LP/B/4/II/2023/SPKT/ tanggal 3 Februari 2023. Sedangkan tersangka DA masih dalam proses pemanggilan kedua oleh penyidik Satreskrim Polres Melawi.

“Menurut keterangan saksi bahwa pelaku mengetuk pintu rumah korban dan meminta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu kepada Junaidi. Para pelaku sempat melakukan penggeledahan, karena tak menemukan barang bukti yang dicari pelaku lantas meminta sejumlah uang kepada korban,” jelas Fariz.

Iptu Fariz pun menyampaikan, sebelum melakukan penggeledahan, menurut keterangan saksi diduga tersangka JST mengaku sebagai aparat kepolisian. Hal tersebut membuat keluarga korban semakin ketakutan.

“Karena tak menemukan barang bukti yang dicari, akhirnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah) dan memaksa korban untuk menandatangani surat piutang,” terangnya.

Kasat reskrim Iptu Faris pun menyampaikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau 369 ayat (1) KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan maksimal denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

“Atas tindakannya para pelaku dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau 369 ayat (1) KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan maksimal denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” tutupnya. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60