Kecelakaan Proyek Gedung Gondangdia, Pekerja Terjun Bebas dari Lantai 7 akibat Tali Gondola Putus

banner 468x60

Radarjakarta.id I Jakarta – Sejumlah pekerja proyek diduga jatuh dari gondola gedung di lantai 7 bangunan di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Kecelakaan itu menyebabkan HA (30) tewas, serta dua rekannya yang berinisial P (30) dan S (30) terluka.

“Untuk korban yang meninggal dunia, luka di bagian kepala, kemudian pinggang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat diwawancarai di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Sementara itu, P mengalami luka berat berupa patah tangan. Lalu, S mengalami luka ringan berupa jari retak dan lecet. Ketiga korban jatuh diduga karena tali gondola putus.

HA jatuh ke lantai dasar, sedangkan dua korban luka ditemukan bergelantungan pada tali sebuah alat. Ketiga korban ditemukan menggunakan alat pengaman yang disebut tali jiwa.

“Yang jatuh ke bawah itu hanya satu. Yang dua masih bisa berpegangan di alat,” ujar Komarudin.

Komarudin mengatakan, di tempat kejadian perkara (TKP) memang terlihat ada gondola yang talinya putus.

“Saat ini masih kita lakukan pendalaman dari kejadian tersebut,” lanjut dia.

Polres Metro Jakarta Pusat telah bekerjasama dengan petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk membantu proses pendalaman.

Petugas puslabfor secara khusus akan menggali dugaan tali gondola yang putus.

“Masih didalami apakah kabel slingnya putus, ataukah penyangganya patah,” imbuh Komarudin.

Sampai Selasa siang, Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa enam saksi. Mereka dipanggil untuk membantu proses pendalaman terkait mekanisme standar operasional prosedur (SOP) terkait pekerjaan korban.

“Saksi sampai dengan tadi siang sudah enam yang kita lakukan pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan kami lakukan pendalaman lagi terkait masalah siapa itu yang melihat (dan) bagaimana mekanisme SOP dari pekerjaan,” papar Komarudin.

Terkait adanya dugaan faktor kelalaian, Komarudin tidak menjawab secara gamblang. Namun, tetap akan didalami oleh kepolisian. “Sebagaimana diatur sebagaimana diatur dalam pasal KUHP pasal 359 dan 360 Ayat 1 dan ayat 2 mengingat ada korban,” lanjut Komarudin. Beberapa dari saksi yang dipanggil adalah yang bertugas sebagai operator.



“Karena ada tiga alat yang kita periksa juga,” imbuh dia. Untuk diketahui, insiden terjadi pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Menurut saksi, korban tewas tengah menggarap pekerjaan bangunan.

“Semacam memasang keramik di tembok,” ujar Komarudin saat dihubungi, Senin. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kramatjati, Jakarta Timur.

(Redkom)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60