Winda Asriany Laporkan Hakim PN Rantau ke Komisi Yudisial, KY Siap Kawal Kasasi ke MA

Winda Asriany bersama kuasa hukumnya resmi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan, ke Komisi Yudisial (KY), Senin (21/7/2025).
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Winda Asriany bersama kuasa hukumnya resmi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan, ke Komisi Yudisial (KY), Senin (21/7/2025). Laporan itu terkait perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Rta, yang dinilai sarat kejanggalan dalam proses persidangannya.

Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung KY, Jakarta Pusat, Winda diterima oleh Kepala Tenaga Ahli KY, Titi, dan Ketua Tim Pemeriksaan Kode Etik, Very. KY menyatakan siap menindaklanjuti laporan, sekaligus mengawal proses kasasi yang kini diajukan Winda ke Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Hari ini saya sangat bersyukur diberi ruang untuk menyampaikan secara langsung pengalaman hukum yang tidak adil. Ini tentang hak-hak kami yang kami rasa diabaikan,” ujar Winda kepada media.

Winda melaporkan Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, serta dua anggota majelis Dwi Army Okik Arissandi dan Fachrun Nurrisya Aini, beserta panitera pengganti Mulyadi. Dalam sidang perkara yang diputus pada 27 Maret 2025 lalu, Winda yang berstatus tergugat, tidak diberikan akses untuk memeriksa bukti asli dari pihak penggugat.

Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan Hukum Acara Perdata. “Kami tidak pernah diberi kesempatan melihat bukti-bukti asli dari pihak lawan. Itu sangat mencederai proses persidangan yang adil,” kata kuasa hukum Winda, Frenky Siregar.

Frenky menyebut, KY telah menerima laporan mereka namun meminta dilengkapi dengan transkrip dan rekaman persidangan. Dokumen itu disebut penting untuk memastikan validitas dugaan pelanggaran sebelum para hakim dipanggil.

“KY menyatakan ada indikasi kuat pelanggaran kode etik dalam perkara ini. Kami akan segera lengkapi dokumennya,” jelas Frenky.

Selain itu, Winda juga menyoroti prosedur yang dianggap janggal terkait surat panggilan pemeriksaan berkas (inzage) dari PN Rantau. Surat tertanggal 17 Juli itu baru ia terima tiga hari kemudian, sementara masa tenggang kehadiran hanya tujuh hari.

“Yang aneh, kontra memori kasasi saya sudah masuk sejak 1 Juli. Tapi surat inzage justru baru keluar belakangan. Ini bertentangan dengan SOP mereka sendiri,” ungkapnya sambil menunjukkan salinan laman web resmi PN Rantau.

Menindaklanjuti saran KY, Winda berencana hadir langsung ke PN Rantau untuk mengawasi proses inzage. Ia menegaskan kehadirannya bukan hanya soal administrasi, tetapi untuk memastikan tidak ada dokumen atau bukti yang dihilangkan.

“Kami tidak ingin ada lagi yang tertutup atau disembunyikan. Semua harus terang benderang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, KY belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi laporan Winda. Namun mereka memastikan akan memanggil hakim dan panitera yang dilaporkan untuk klarifikasi dalam waktu dekat.

Langkah Winda Asriany menjadi sorotan sebagai upaya warga negara dalam memperjuangkan keadilan hukum dan transparansi peradilan. Komisi Yudisial pun diharapkan bisa menjalankan fungsi pengawasannya dengan obyektif dan menyeluruh.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.