Waspada KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai hari ini. Dua regulasi besar ini menggantikan hukum pidana lama warisan kolonial Belanda dan menjadi tonggak baru sistem peradilan pidana Indonesia.

KUHP baru, yang disahkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023, memuat sejumlah pasal yang menuai sorotan publik, terutama ketentuan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Pasal tersebut dinilai berpotensi mengekang kebebasan berpendapat karena definisi “menyerang kehormatan atau martabat” dianggap terlalu luas dan rawan multitafsir.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu, pasal penghinaan ringan yang sebelumnya dihapus kembali dihidupkan dalam KUHP baru dengan ancaman pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Ketentuan ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya pengguna media sosial, karena berpotensi menjerat ekspresi sehari-hari.

Sementara itu, KUHAP baru yang disahkan pada akhir 2025 membawa perubahan signifikan dalam prosedur penegakan hukum, termasuk perluasan kewenangan aparat dalam penangkapan, penggeledahan, dan penyadapan. Sejumlah pengamat menilai perubahan ini berisiko membuka ruang penyalahgunaan wewenang apabila pengawasan tidak diperketat.

Organisasi hak asasi manusia dan akademisi menilai kombinasi pasal-pasal sensitif dalam KUHP dan kewenangan luas dalam KUHAP dapat meningkatkan potensi kriminalisasi terhadap warga yang kritis terhadap pemerintah. Mereka juga menyoroti belum siapnya aturan turunan dan minimnya sosialisasi kepada aparat maupun masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan upaya dekolonialisasi hukum nasional serta modernisasi sistem peradilan. Pemerintah menyatakan aturan baru ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif, perlindungan HAM, dan kepastian hukum.

Aparat penegak hukum disebut telah melakukan koordinasi dan persiapan implementasi, termasuk kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan. Namun, tantangan masih muncul terkait kesiapan sumber daya manusia dan keseragaman penerapan di daerah.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru hukum pidana Indonesia. Efektivitas dan dampaknya terhadap demokrasi serta hak warga negara kini sangat bergantung pada cara aparat menafsirkan dan menegakkan aturan tersebut di lapangan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.