RadarJakarta.id | Medan – Polsek Medan Area mengamankan Tubagus Surya Sasmita warga Jalan Pasar VII, Tembung, karena mencuri sepeda motor milik mertuanya.
“Pelaku mencuri motor mertuanya bernama Nurainun (60) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Silaturahmi, Kelurahan Komat, Kecamatan Medan Area,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom, Selasa (17/10/2023).
Ia menyebutkan, Tubagus nyaris dihakimi warga karena terbukti mencuri sepeda motor tersebut. Beruntung aksi warga dapat diredam setelah personel turun ke TKP mengamankan pelaku.
“Pelaku mengaku sudah menjual motor mertuanya kepada seseorang seharga Rp3 juta,” sebut Harles sembari menambahkan penyidik tengah memburu penadah motor tersebut.
“Dalam kasus ini, Tubagus Surya Sasmita dijerat atas Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.| Al Pane*
Warga Tembung di Tangkap Polsek Medan Area Kerena Curi Sepeda Motor Mertua










