JAKARTA, Radarjakarta.id — Sidang lanjuta sengketa lahan Ruko Marinatama Mangga Dua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur memasuki tahap krusial. Dalam persidangan ke-7 yang digelar Rabu, 26 November 2025, ahli yang dihadirkan para penggugat menegaskan bahwa warga memiliki legal standing untuk menggugat penerbitan sertifikat atas kawasan tersebut. Penegasan ini dinilai menentukan karena sejak awal aspek legal standing menjadi titik paling kompleks dalam perkara.
Kuasa hukum warga, Subali, S.H., mengatakan bahwa persidangan hari ini memperkuat posisi hukum para penggugat. “Yang paling penting dan paling rumit itu legal standing. Tapi hari ini ahli memaparkan secara tegas bahwa warga memiliki kepentingan hukum atas tanah tersebut,” ujar Subali usai sidang.
Ahli UI: Warga Penuhi Unsur Kepentingan Hukum
Ahli dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa warga memenuhi syarat sebagai pihak yang berkepentingan dalam menggugat penerbitan sertifikat. Ia merujuk pada tiga fakta utama terkait status lahan, yang sebelumnya merupakan tanah negara:
1. Surat Gubernur yang menanggapi permohonan TNI Angkatan Laut dan menyebut lahan itu diperuntukkan bagi ruko dan kegiatan usaha.
2. Penguasaan fisik tanah oleh masyarakat, yakni para penggugat.
3. Pembayaran pajak secara rutin oleh warga, yang menguatkan bukti penguasaan dan kontribusi mereka terhadap negara.
Berdasarkan fakta tersebut, ahli menyimpulkan bahwa penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menguji penerbitan sertifikat yang kini menjadi objek sengketa.
Sertifikat Dinilai Salah Status
Meski sertifikat hak pakai (SHP) telah diterbitkan atas nama Kementerian Pertahanan, ahli menilai status lahan semestinya dituangkan sebagai Hak Pengelolaan (HPL).
“Jika seharusnya menjadi HPL, maka tidak mungkin diberikan kepada inkopal. HPL hanya dapat diberikan kepada institusi ‘plat merah’, dalam hal ini Kementerian Pertahanan,” kata Subali menirukan keterangan ahli.
Perbedaan status inilah yang selama ini menjadi sumber kekhawatiran warga dan memicu perbedaan pandangan antara warga Ruko Marinatama dan pihak inkopal.
Warga Siap Audiensi dengan Menhan
Untuk menghindari potensi konflik di lapangan, warga melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan permohonan audiensi dengan Menteri Pertahanan. “Ini dilakukan agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Langkah audiensi dianggap tepat secara hukum,” ujar Subali.
Ia menambahkan, rangkaian persidangan sejauh ini telah mempertajam argumentasi warga. “Dalil para penggugat semakin kuat. Kami serahkan penilaian akhirnya kepada Majelis Hakim,” katanya.|Dauz*











