JAKARTA, Radarjakart.id – Warga Rukun Warga (RW) 03, Palmerah, Jakarta Barat, menolak rencana pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS) di wilayah mereka. Penolakan ini muncul lantaran kekhawatiran bau tak sedap serta terganggunya aktivitas publik di sekitar lokasi.
Penolakan warga diwujudkan dengan pemasangan sejumlah spanduk protes di titik-titik strategis pada Kamis (2/10/2025). Salah satunya dibentangkan di pagar seng dekat pintu masuk lapangan serbaguna yang selama ini menjadi fasilitas bersama warga.
“Warga RW 03 Palmerah bersatu menolak rencana pembuatan TPS di wilayah kami,” tulis salah satu spanduk yang terlihat pada Jumat (3/10/2025).
Spanduk lain menegaskan, sikap itu merupakan suara bulat dari lima RT sekaligus, mulai dari RT 01 hingga RT 05.
Warga Ingin Lahan Tetap Jadi Fasilitas Publik
Saimin (70), salah satu warga, mengatakan penolakan muncul karena lokasi yang direncanakan sebagai TPS sangat dekat dengan permukiman padat.
“Alasannya jelas, pertama bau, kedua bikin macet, dan lahan itu juga dipakai warga buat senam pagi, hajatan, sampai pemotongan hewan kurban Idul Adha. Bahkan anak-anak main bola di sana,” kata Saimin.
Menurutnya, lahan tersebut dulunya memang sempat jadi TPS, namun sejak dua tahun terakhir warga sepakat mengubahnya menjadi lapangan serbaguna yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.
Respons Sudin LH Jakarta Barat
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menegaskan penolakan warga itu sah sesuai aturan.
“Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2014, penetapan TPS atau depo memang berasal dari usulan masyarakat, bukan ditentukan sepihak oleh Sudin LH,” jelas Hariadi.
Ia menambahkan, muncul dua aspirasi berbeda di RW 03: sebagian warga mendukung adanya TPS, sementara mayoritas menolak. Karena itu, Sudin LH berencana duduk bersama lurah serta tokoh masyarakat untuk mencari jalan tengah.
“Solusinya, semua pihak akan diajak bicara. Jangan hanya menolak lokasi, tapi juga harus dipikirkan bagaimana pengelolaan sampah di wilayah ini bisa berjalan baik,” ujarnya.
Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan
Hariadi menekankan, lahan yang dipermasalahkan juga bukan aset milik Sudin LH. Karena itu, bila masyarakat menghendaki area tersebut tetap difungsikan sebagai ruang publik, maka aspirasi itu bisa diterima.
“Kalau warga ingin lahan jadi tempat aktivitas bersama, itu sah. Pemerintah akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.***











