KOTA TANGERANG, Radarjakarta.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) tahun 2025 bagi masyarakat miskin dan rentan. Program ini mencakup bantuan pangan, pendidikan, hingga perlindungan sosial yang ditujukan untuk keluarga kurang mampu di seluruh kecamatan.
Namun, tidak semua warga bisa menerima bansos. Salah satu syarat utama yang kini jadi sorotan publik adalah batas daya listrik rumah tangga. Warga yang memiliki daya listrik 2.200 watt atau lebih otomatis dinyatakan tidak layak menerima bansos, karena dianggap tergolong mampu secara ekonomi.
Warga di Cipondoh: Gagal Daftar karena Daya Listrik Terlalu Besar
Kisah ini dialami oleh Desi Rahadianti (30) Janda dua anak dan tidak memiliki pekerjaan, warga Anggrek RT.04, RW.02, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ia semula berniat mendaftarkan ibunya yang berusia 65 tahun sebagai penerima bansos kategori lansia, namun mengurungkan niatnya setelah mendapat penjelasan dari petugas setempat.
“Daya listrik di rumah saya 2.200 watt, jadi terpaksa batal saya daftarkan ibu untuk dapat bansos lansia,” ujar Desi kepada radarjakarta.id
Lanjut Desi, yang tinggal dirumah ada tiga Kepala keluarga, dengan jumlah 11 orang yang tinggal dirumah, sedangkan yang bayar listrik itu 2 kakaknya.
“Kalau yang bayar listrik itu dua kakak saya, mereka patungan.” Katanya.
Penjelasan Pihak Kelurahan: Warga dengan Listrik 2.200 Watt Dianggap Mampu
Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Cipondoh Makmur, Nurjanah, menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil survei lapangan, daya listrik menjadi salah satu indikator kemampuan ekonomi warga.
“Kalau rumah warga memiliki daya listrik 2.200 watt atau lebih, maka warga tersebut termasuk kategori mampu dan tidak bisa menerima bansos jenis apa pun,” tegas Nurjanah saat ditemui di kantor kelurahan, Selasa (28/10/2025) pagi.
Selain daya listrik, data pekerjaan di Kartu Keluarga (KK) dan KTP juga berpengaruh dalam penentuan kelayakan penerima bantuan. Nurjanah menekankan pentingnya warga memperbarui data jika terjadi perubahan status pekerjaan.
“Kemensos melihat data dari Disdukcapil, jadi kalau ada warga yang tadinya bekerja tapi sekarang sudah tidak, statusnya di KK dan KTP harus diubah dulu sebelum daftar bansos,” jelasnya.
Pengamat Minta Kemensos Turun Langsung ke Lapangan
Menanggapi hal ini, Robet Siagaian, Sekertaris Pemuda Marhain (GMP) DKI Jakarta, menilai kebijakan tersebut memang bertujuan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. Namun ia menyoroti perlunya pendekatan lapangan yang lebih detail dari pemerintah pusat.
“Harusnya Kemensos turun langsung ke lapangan. Tidak semua rumah dengan listrik 2.200 watt itu dihuni satu keluarga. Kadang ada dua atau tiga kepala keluarga di satu rumah, dan sebagian dari mereka bisa jadi hidupnya sangat susah,” ujar Robet di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Selasa sore (28/10/2025).
Robet menambahkan, pendekatan langsung di lapangan akan membuat program bansos seperti PKH, lansia, maupun bantuan pangan lebih tepat sasaran dan menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau mau adil, ya harus lihat kondisi sebenarnya, bukan hanya dari data di atas kertas,” katanya.|Ucha*
Warga Kota Tangerang Tidak Dapat Daftar Bansos Karena Listrik Tinggi










