RADAR JAKARTA|Surabaya – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyuarakan kemarahannya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke UD Sentosa Seal di kawasan Margomulyo Permai, Surabaya, Kamis (16/4/2025). Dalam sidak tersebut, ia menemukan praktik-praktik ketenagakerjaan yang dinilai tidak manusiawi, mulai dari penahanan ijazah hingga pemotongan gaji karyawan yang menjalankan ibadah salat Jumat.
“Saya tidak menemukan kata yang lebih tepat selain: biadab!” tegas Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, usai sidak.
Pemotongan Gaji karena Salat Jumat
Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah pemotongan gaji sebesar Rp10.000 terhadap karyawan Muslim yang melaksanakan salat Jumat lebih dari 20 menit. Kebijakan ini dinilai melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk beribadah.
“Ini Republik, semua dilindungi, termasuk hak beragama. Mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi hukum,” ujar Noel.
Salah satu mantan karyawan, Peter Evril Sitorus, membenarkan adanya praktik tersebut. Ia mengatakan bahwa meskipun dirinya non-Muslim, ia mengetahui banyak rekannya yang terkena potongan gaji saat menunaikan salat Jumat.
“Setiap Jumat dipotong Rp10.000 kalau salatnya lebih dari waktu istirahat yang ditentukan. Tapi tetap saja mereka memilih beribadah,” ujarnya saat memberikan kesaksian di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Peter juga mengaku hanya menerima upah Rp80.000 per hari selama bekerja di perusahaan tersebut, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
Penahanan Ijazah dan Tindakan Lanjutan
Selain pemotongan gaji, UD Sentosa Seal yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana juga dilaporkan menahan ijazah milik karyawan. Kasus ini kini ditangani serius oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang berencana mengaudit perusahaan secara menyeluruh.
“Kami akan audit. Tidak mungkin tidak,” tegas Noel.
Aparat Turun Tangan, Wali Kota Dampingi Korban
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut mendampingi sekitar 30 mantan karyawan UD Sentosa Seal untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Eri datang bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya, Achmad Zaini, serta pengacara Krisnu Wahyuono.
“Mereka melapor karena hak-haknya dirampas, salah satunya ijazah yang ditahan,” ujar Eri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan keadilan ditegakkan dan Surabaya tetap menjadi kota yang kondusif bagi pekerja dan pengusaha yang taat aturan.
“Siapa yang melanggar aturan, tidak boleh lagi berusaha di Kota Surabaya,” tegasnya.
Suara dari Media Sosial
Kesaksian lain juga muncul di media sosial, salah satunya dalam unggahan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Dalam akun Instagram resminya, @cakj1, Armuji membagikan testimoni seorang mantan karyawan yang mengaku mengalami pemotongan upah karena salat Jumat lebih dari 20 menit.
“Kalau lebih dari itu, dipotong Rp10.000 karena dianggap melebihi waktu istirahat,” ujar karyawan tersebut.
Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja, terutama dalam hal kebebasan beragama dan kelayakan upah. Pemerintah pusat dan daerah kini bergerak cepat memastikan keadilan ditegakkan dan praktik tak manusiawi tidak lagi terjadi di Kota Surabaya.| Harno*
Wamenaker Geram, Ungkap Praktik Tak Manusiawi: Salat Jumat, Gaji Dipotong










