DEPOK, Radarjakarta.id – Pemerintah Kota Depok tengah berupaya keras menyelesaikan revisi Perda Pajak Daerah sebelum batas waktu yang ditentukan. Wali Kota Supian Suri memimpin langsung koordinasi dengan DPRD kota untuk mempercepat pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 4 Agustus 2025, terungkap bahwa revisi ini merupakan respons atas evaluasi dari pemerintah pusat. “Kami memiliki waktu kurang dari dua minggu untuk menyelesaikan pembahasan ini,” tegas Supian di ruang rapat Gedung DPRD Depok.
Pemerintah pusat melalui Kemenkeu dan Kemendagri telah memberikan tenggat hingga 14 Agustus 2025 untuk penyelesaian revisi. Surat resmi bernomor S-130/PK/PK.5/2024 dan Nomor 900.1.13.1/3134/Keuda menjadi dasar hukum percepatan proses tersebut.
Proses revisi ini tidak hanya bersifat formalitas belaka. Menurut Supian, perubahan aturan akan memengaruhi sistem pengelolaan pajak daerah dan berdampak langsung pada pelayanan publik di Depok. “Target kami adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien,” imbuhnya.
Para anggota dewan dari berbagai fraksi turut memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan. Diskusi difokuskan pada penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional, sekaligus mengakomodasi kebutuhan lokal.
Wali Kota optimis target penyelesaian dapat tercapai berkat kerja sama erat antara eksekutif dan legislatif. “Dengan sinergi yang baik, kami yakin bisa memenuhi tenggat waktu dari pemerintah pusat,” pungkas Supian menutup rapat.











