Waduh! SYL: Semua Istri Pejabat Diberi Uang Bulanan

banner 468x60

Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Radarjakarta.id | JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekaligus terdakwa kasus korupsi di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024), menyebutkan uang bulanan istrinya, Ayun Sri Harap sebesar Rp30 juta dari Kementan resmi berasal dari anggaran rumah tangga.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Saya yakin karena waktu menjadi gubernur juga ada seperti itu. Waktu saya menjadi wakil gubernur juga seperti itu,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6).

SYL menyampaikan itu saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

“Apakah saudara tahu, bu menteri, istri sah saudara, menurut keterangan saksi yang lain itu, selain menerima biaya makan atau uang per hari ada yang Rp2-3 juta sesuai kebutuhan, bu menteri dalam hal ini istri saudara juga ada menerima uang bulanan? Tahu enggak saudara?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

“Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua protap (prosedur tetap) semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur. Ada uang rumah tangga, ada uang Dharma Wanita. Istri saya mendampingi bu presiden ke mana-mana dan mempersiapkan acaranya,” tutur SYL.

Sebelumnya, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno mengatakan bahwa uang bulanan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian melonjak naik hingga menjadi Rp30 juta.

Ketika didalami oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6), Sugiyatno mengatakan uang bulanan itu naik dari Rp15 juta pada tahun 2020, kemudian menjadi Rp25 juta, hingga menjadi Rp30 juta.

Sugiyatno mengatakan uang tersebut diambil dari pihak rumah tangga pimpinan, tetapi dia mengaku tidak mengetahui nama pemberinya.

SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Ia melancarkan aksi tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Subagyono dan Hatta berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Kini, SYL terjerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Salah satu netizen, dengan akun X Steven Pegel, menyatakan bahwa kasus yang menjerat SYL semakin menarik untuk diikuti.

Menurutnya, kasus mantan Gubernur Sulsel ini makin seru seiring dengan pernyataannya yang terus bernyanyi dalam proses persidangan.

“SYL sebut ada uang bulanan untuk istri pejabat, singgung iriana jokowi, makin menarik ini,” kata Steven dalam keterangannya @5teV3n_Pe9eL (26/6/2024).***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.