Vonis Seumur Hidup Kurir 40 Kg Sabu di Medan

banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id – Medan kembali diguncang vonis keras perkara narkotika. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aswari (30), kurir 40 kilogram sabu-sabu yang hendak mengalirkan barang haram dari Aceh ke Jakarta.

Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Joko Widodo dalam sidang terbuka, Kamis (12/2/2026). 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Ketua di ruang sidang.

Dari Aceh ke Jakarta, 40 Kg Disita Sekaligus

Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan jaringan narkotika lintas provinsi. Aparat kepolisian akhirnya membekuk Aswari pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Aceh Timur.

Saat mobil putih yang dikendarainya dihentikan dan digeledah, petugas menemukan 40 bungkus plastik teh China berisi sabu-sabu. 

Masing-masing paket berbobot sekitar satu kilogram. Total barang bukti: 40 kilogram.

Jumlah tersebut dinilai sebagai bagian dari jaringan besar peredaran narkoba lintas Aceh–Jakarta.

Dalam persidangan terungkap, Aswari mengaku diperintah oleh dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Muhammad Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet. Ia dijanjikan imbalan uang setelah sabu-sabu itu tiba di tujuan akhir.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menariknya, hukuman seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya menuntut pidana mati.

Majelis memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Jaringan Masih Diburu

Perkara ini merupakan pengembangan dari penangkapan Dedi Kurniawan pada Agustus 2024 di wilayah Langkat, Sumatera Utara. Dari sanalah nama-nama lain mencuat hingga akhirnya polisi menelusuri jalur distribusi sabu yang diduga dikendalikan oleh para buronan.

Putusan ini menjadi sinyal keras bahwa peradilan di Medan tak memberi ruang longgar bagi peredaran sabu dalam jumlah besar. Namun publik masih menanti: apakah vonis ini akan berkekuatan hukum tetap, atau justru berlanjut ke meja banding? | Dita*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.