PEKANBARU, Radarjakarta.id – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Dr Hengky Haryadi SIK MHum, menegaskan larangan keras terhadap praktik perampasan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector ilegal atau yang dikenal sebagai “mata elang” (matel).
Pernyataan tegas ini muncul setelah sejumlah video viral nasional memperlihatkan aksi penarikan kendaraan di jalanan Pekanbaru, yang menimbulkan keresahan publik. Hengky menekankan, praktik ini tidak hanya melanggar hukum perdata, tetapi juga bisa masuk ranah pidana.
“Kalau masih ada mata elang berkeliaran dan merampas kendaraan, berarti aparat tidak paham hukum. Hubungan kreditur dan debitur itu perdata. Ambil paksa? Itu pidana!” tegasnya.
Wakapolda Riau meminta seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk menangkap, memproses hukum, dan merilis publik setiap kasus.
Selain penindakan hukum, Hengky juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat, agar publik memahami hak-hak mereka dan muncul efek jera bagi pelaku:
“Secara spesifik, pelaku takut berbuat. Secara general, orang lain berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan serupa,” jelas alumni Akpol 1996 itu.
Polda Riau berkomitmen memastikan penegakan hukum berjalan profesional, sekaligus melindungi hak masyarakat dari praktik penarikan paksa yang melanggar ketentuan fidusia.
Langkah preemtif berupa sosialisasi hukum dan penegakan konsisten akan digencarkan untuk menghentikan fenomena mata elang yang meresahkan. Hengky menegaskan, setiap pelanggaran akan direspons cepat agar tidak ada lagi video viral yang memalukan penegak hukum di Riau.
“Sekali lagi, perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan debitur tidak boleh terjadi. Tangkap dan proses!” tegas Brigjen Hengky.
Dengan sikap tegas ini, Polda Riau ingin menunjukkan bahwa hukum ada untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya. Praktik mata elang di jalanan harus dihentikan.| Santi Sinaga*











