Viral! Surat Permintaan THR RW di Kalideres, Nominalnya Capai Rp500 Ribu

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Jagat media sosial mendadak ramai setelah beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga dikirim pengurus RW di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kepada sejumlah perusahaan. Surat tersebut memicu perdebatan sengit di masyarakat karena mencantumkan nominal sumbangan yang dianggap tidak biasa.

Dalam dokumen yang beredar luas itu, tercantum angka kontribusi yang diminta kepada perusahaan, yakni Rp500.000, Rp300.000, hingga Rp200.000. Semua surat tersebut diketahui berasal dari lingkungan yang sama, yakni RW 09 Kelurahan Kamal.

Yang membuat publik semakin curiga, surat-surat tersebut tidak hanya ditandatangani oleh Ketua RW. Beberapa dokumen justru mencantumkan berbagai jabatan pengurus lingkungan seperti Wakil Ketua RW, Kamtibmas, Danton, hingga Kasatlak Hansip RW. Perbedaan nominal dalam setiap surat itu memicu spekulasi di media sosial, bahkan tak sedikit yang menilai praktik tersebut seperti “iuran paksa”.

Isu ini pun cepat menyebar dan menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai platform digital.

Ketua RW Buka Suara

Ketua RW 09 Kelurahan Kamal, Wijaya Kusuma, akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang. Ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai ketua RW selama beberapa bulan terakhir setelah ketua sebelumnya meninggal dunia.

Menurut Wijaya, format proposal yang beredar sebenarnya merupakan format lama yang sudah digunakan sejak kepengurusan sebelumnya. Ia mengaku hanya meneruskan sistem yang sudah berjalan bertahun-tahun di lingkungan tersebut.

Menurutnya, selama ini sejumlah perusahaan di sekitar wilayah RW sudah cukup familiar dengan proposal serupa yang biasanya muncul menjelang Lebaran.

Bantah untuk Kepentingan Pribadi

Wijaya juga menepis dugaan bahwa permintaan dengan berbagai nominal tersebut dimaksudkan untuk keuntungan pribadi para pengurus RW.

Ia menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari perusahaan nantinya akan digabung menjadi satu untuk membeli bingkisan Lebaran bagi pihak-pihak yang selama ini membantu operasional lingkungan.

Bingkisan tersebut rencananya akan diberikan kepada pengurus RT beserta jajarannya, serta petugas lapangan seperti PPSU yang turut menjaga kebersihan dan ketertiban wilayah.

Tidak Ada Dana THR untuk Pengurus Lingkungan

Wijaya menyebutkan, salah satu alasan permintaan sumbangan itu dilakukan karena tidak adanya anggaran resmi untuk memberikan THR kepada pengurus lingkungan.

Dana yang terkumpul biasanya digunakan untuk membeli paket kebutuhan Lebaran seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan kain sarung yang kemudian dibagikan kepada para pengurus RT dan petugas yang membantu aktivitas RW.

Nominal Bukan Kewajiban

Terkait angka Rp500 ribu, Rp300 ribu, dan Rp200 ribu yang ramai dibicarakan, Wijaya mengakui nominal tersebut memang tertulis dalam draf surat yang ia gunakan kembali. Namun ia menegaskan angka itu bukan kewajiban bagi perusahaan.

Ia menyebutkan bahwa perusahaan bebas memberikan sumbangan sesuai kemampuan, bahkan tidak sedikit perusahaan yang memberi dengan nominal berbeda.

Akan Dievaluasi

Saat ini proposal tersebut disebut baru diedarkan ke beberapa pabrik di wilayah RW 09 dan dana yang terkumpul juga belum sepenuhnya masuk.

Menanggapi polemik yang sudah telanjur viral, Wijaya mengaku akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengajuan THR agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Ia juga membuka kemungkinan untuk memperbaiki mekanisme komunikasi dengan perusahaan, termasuk menyatukan format proposal agar lebih transparan.

Kasus ini kembali memantik diskusi publik mengenai praktik permintaan sumbangan jelang Lebaran di berbagai wilayah, terutama yang melibatkan perusahaan dan pengurus lingkungan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.